Lombok Barat, DTulis.com – Jajaran Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Labuapi. Seorang pemuda berinisial RAF (22) ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Labuapi dan Sat Reskrim Polres Lombok Barat.
Terduga pelaku diketahui mencuri sepeda motor, laptop, dan tas milik korban yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya di Jalan Sultan Salahudin, Kel. Tanjung Karang, Kecamatan sekarbela Kota, Kabupaten Kota Mataram, pada Selasa (16/9/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WITA. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Pria (32), yang kehilangan barang berharganya saat pulang dari berlibur.
Menurut keterangan korban, peristiwa pencurian ini terjadi saat ia sedang berlibur di Bali bersama sepupunya. Korban pergi ke Bali pada 4 September 2025 dan kembali ke Lombok pada 9 September 2025.
Ketika tiba di rumahnya di BTN Lavida, Desa Telaga Waru, Labuapi, korban mendapati pintu gerbang sudah dalam kondisi terbuka. Saat masuk ke dalam rumah, ia terkejut melihat sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di garasi sudah tidak ada.
Pintu depan juga sudah terbuka, dan setelah masuk, sepupu korban menyadari bahwa laptop yang semula diletakkan di atas meja tamu juga hilang.
Tidak hanya itu, sebuah tas jinjing juga raib dari dalam lemari di kamar. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp30 juta.
Berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan petunjuk penting. Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi mengenai keberadaan pelaku didapat dari pemeriksaan saksi-saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian tersebut adalah saudara RAF,” ungkap AKP Lalu Eka, Jumat (19/9/2025). Tim gabungan kemudian bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku di Mataram.
Saat didatangi, terduga pelaku RAF berada di rumahnya. Tanpa perlawanan, tim langsung mengamankan RAF untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, RAF mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian Honda Scoopy tahun 2024 warna hijau, laptop warna perak, dan tas jinjing,” tambah AKP Lalu Eka.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 berwarna hijau dan satu unit laptop merek Acer berwarna perak.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, kami masih melengkapi berkas, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mencari barang bukti lain yang mungkin belum ditemukan,” jelas AKP Lalu Eka. Ia juga menambahkan bahwa pelaku RAF diketahui belum pernah dihukum sebelumnya.
Polres Lombok Barat akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Atas perbuatannya, terduga pelaku RAF dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
0Komentar