Lombok Barat, DTulis.com – Dugaan pembangunan perumahan ilegal kembali mencuat di Lombok Barat. PT Bumi Srikarma disebut nekat menimbun lahan sawah produktif di Desa Bajur, Dusun Paok Dodol, meski izin resmi diduga belum dikantongi.
Pantauan wartawan di lokasi, aktivitas penimbunan berlangsung di atas lahan hampir satu hektar tanpa papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan aturan. Absennya papan proyek kian menguatkan dugaan bahwa pembangunan ini tidak transparan.
Sejumlah warga mengaku resah lantaran tak pernah ada sosialisasi resmi dari pengembang maupun pemerintah desa.
Kami tidak tahu proyek apa ini, siapa penanggung jawabnya. Harusnya jelas izinnya dan ada papan proyek. Kalau tidak, sama saja main sembunyi-sembunyi,” ujar seorang warga, Senin (23/9/2025).
Kekhawatiran warga mencakup dampak lingkungan, aliran air, akses jalan, hingga potensi kepadatan penduduk di wilayah yang sebelumnya merupakan lahan pertanian produktif.
Aktivis lingkungan di Lombok Barat juga angkat suara
Kalau benar belum ada izin, itu pelanggaran serius. Pemda jangan tutup mata, ini menyangkut tata ruang dan kepentingan masyarakat luas. Aktivitas harus dihentikan sampai semua izin lengkap,” tegas seorang pemerhati lingkungan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Barat melalui Sekretaris Dinas, Ratnawi, memastikan aturan jelas melarang penimbunan sembarangan.
Tidak boleh ada penimbunan sebelum ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan kajian banjir. Izin akan kami cek dulu,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, PT Bumi Srikarma belum memberikan keterangan resmi. Pemerintah desa maupun instansi teknis di Lombok Barat juga masih bungkam.
Kini publik menunggu sikap tegas Pemkab Lombok Barat: apakah proyek BTN di Bajur ini benar-benar legal, atau justru menjadi cerminan lemahnya pengawasan pembangunan di daerah.
0Komentar