TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

CV. Tri Harapan Diduga Langgar UU Keselamatan Kerja, Anggota DPRD Lobar Tutup Mata

Ukuran huruf
Print 0


Lombok Barat, DTulis.com – Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) mendapat kritik keras dari Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB atas dugaan tidak menjalankan pengawasan terhadap pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan gedung Komisi DPRD di komplek kantor DPRD Lombok Barat.

Proyek itu dikerjakan kontraktor CV. Tri Harapan, konsultan pengawas CV. Proper Inti Selaras Consultan dengan nilai Rp 2,4 miliar ini diduga mengabaikan standar keselamatan kerja selama proses konstruksi.

Direktur FP4 NTB, Lalu Habib menyoroti minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja di lokasi pembangunan, serta terindikasi adanya prosedur kerja yang tidak memenuhi ketentuan K3.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu.“Sementara pelanggaran yang terjadi di komplek gedung DPRD saja dibiarkan, bagaimana dengan pelanggaran di tempat lain? Di mana fungsi pengawasan DPRD?” tanya Lalu Habib (26/11/2025)

Ia juga mempertanyakan apakah ini pembiaran ataukah karena ketidaktahuan anggota DPRD terhadap UU Keselamatan Kerja atau memang kesengajaan.

Ketua DPRD Lobar hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Namun, masyarakat dan aktivis keselamatan kerja mendesak agar DPRD melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan proyek ini memenuhi standar keselamatan demi perlindungan pekerja dan menjaga reputasi lembaga legislatif.

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, (26/11) konsultan pengawas, Sugeng, terkesan gelisah dan berupaya mencari pelaksana proyek untuk memberi penjelasan terkait alasan pekerja yang tidak mengenakan APD. Ia mengaku penggunaan APD memang ada, namun pada hari itu para pekerja tidak menggunakan APD, sedangkan sebelumnya selalu dipakai.
CV. Tri Harapan Diduga Langgar UU Keselamatan Kerja, Anggota DPRD Lobar Tutup Mata
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin