TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Tak Ada yang Lewati Jalan, Kadis PUPR NTB : Jika Rusak Kita Biarkan Saja

Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - Bincang Kamis kembali digelar dengan menghadirkan Kepala Dinas PUPR NTB Sadimin, Plt Kadis Perkim NTB dan Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi. 

Adapun yang menarik dalam bincang kamisan kali ini dimana saat menjelang closing Kepala Dinas PUPR NTB Sadimin mengatakan menganggap bahwa  sumbawa sepi dan tidak ada yang melewati sehingga pembangunan infrastruktur seperti jalan jika rusak dibiarkan saja. 

"Karena tidak ada yang lewat, jadi kalo rusak kita biarin aja,"tegasnya.

Lebih lagi, ia juga menambahkan bahwa kendala kekurangan anggaran  dan panjang jalan yang diduga mengakibatkan pembangunan infrastruktur lebih fokus di Lombok. 

Selain itu Kadis PUPR NTB mengatakan Sumbawa memiliki panjang jalannya 900 kilo meter, sedangkan di Lombok lebih sedikit.

Sebelumnya Ketua BEM yang hadir saat bincang kamisan mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur di NTB banyak ketimpangan dimana sebagian besar pembangunan ada di pulau Lombok. 

Dugaan ketimpangan pembangunan infrastruktur di NTB ini tidak sesuai dengan tagline Gubernur NTB yang selama ini mempromosikan NTB Mendunia. 

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Khairy Juanda menyesalkan statment Kadis PUPR NTB. "Menurut saya itu statement yang tidak seharusnya di keluarkan oleh seorang kepala dinas," ujarnya (27/11/2025). 

Lebih lanjut, Khairy Juanda menambahkan bahwa statment Kadis PUPR NTB ini semakin memperjelas adanya ketimpangan dalam pembanhunan infrastruktut di Nusa Tenggara Barat. 

"Bisa dianggap seperti itu, karena jika melihat jumlah dan panjangnya antrian di pelabuhan kayangan, maka kita dapat melihat bahwa jumlah kendaraan yang menuju sumbawa semakin banyak," tambahnya. 
Tak Ada yang Lewati Jalan, Kadis PUPR NTB : Jika Rusak Kita Biarkan Saja
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin