Lombok Barat, DTulis.com - KNPI Lombok Barat menyuarakan kritik keras terhadap aktivitas galian C dan reklamasi pantai yang berlangsung di Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Proyek tersebut dijalankan oleh pengusaha asal Jakarta, Hery Sinanta, yang dinilai tidak mengantongi izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ketua KNPI Lombok Barat, M. Taufik, menyatakan bahwa Masalah tambang atau galian c dan reklamasi ini sesuatu hal yang serius yang harus di tindak oleh APH. "Jangan kemudian ini di biarkan saja dan tidak di tindak terlebih ada dugaan reklamasi dan tambang galian C ini di duga ilegal," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Polda NTB segera memanggil Hery Sinata. "KNPI mendesak untuk secepatnya Hery sinanta untuk dipanggil, karena kami sudah mengundang persoalan ini langsung ke ditkrimsus Polda NTB," tegas Taufik.
Sementara itu, Taufik juga menjelaskan bahwa "jangan sampai investor masuk datang semuanya mengeruk mengambil keuntungan di pribumi lombok barat, tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah lombok barat," tuturnya.
"Kami juga meminta dengan tegas kepada pihak Polda NTB untuk segera panggil pihak pihak yang berkaitan seperti Hery sinanta dan juga Leo untuk diperiksa," imbuhnya.
Sementara itu, M. Taufik juga menyatakan bahwa kegiatan ini berpotensi merusak lingkungan sekitar secara signifikan. Meski kasus ini sudah dilaporkan ke Polda NTB, namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas yang terlihat. Justru proyek reklamasi berjalan lancar dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Hingga berita ini dimuat, Dit Krimsus Polda NTB belum memberikan keterangan resminya terkait perkembangan penanganan laporan KNPI Lombok Barat.

0Komentar