TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Light Dark
Polres Lombok Barat Gagalkan Peredaran Sabu 104 Gram di Batulayar

Polres Lombok Barat Gagalkan Peredaran Sabu 104 Gram di Batulayar

Daftar Isi
×



Lombok Barat, DTulis.com - Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. 

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial MAS (21) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi di pinggir jalan kawasan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.50 WITA. 

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 104,80 gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Sandik Bawak. Berdasarkan informasi tersebut, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika. 

Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, S.Tr.K., M.Si., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan observasi lapangan.

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat atau A1, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan Desa Sandik. Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAS yang saat itu diduga akan melakukan transaksi," ujar Iptu Fitrawan Dwi Wardani dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan dengan disaksikan oleh saksi umum dari warga setempat. 

Hasilnya, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat gulungan tisu terlilit lakban bening. 

Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, terduga pelaku MAS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Narmada. 

MAS diduga berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan dari T untuk mengedarkan sabu di wilayah Lombok Barat.

"Terduga mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial T. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan melakukan pengembangan terhadap jaringan ini," tambah Iptu Fitrawan.

Selain narkotika jenis sabu seberat 104,80 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Antara lain satu unit telepon genggam merk Redmi Note 11 warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta uang tunai senilai Rp70.000.

Saat ini, MAS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Petugas juga telah melakukan uji urine terhadap terduga dan mempersiapkan barang bukti kristal bening tersebut untuk dilakukan uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat di dalamnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang cukup berat. 

MAS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Pasal yang disangkakan berkaitan dengan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Lombok Barat," tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Lombok Barat pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan informasi jika melihat adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads