TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Motif Dendam Terungkap dalam Sidang Perdana Kasus Pembunuhan WNA Spanyol di Hotel Bumi Aditya

Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - Pengadilan Negeri (PN) Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Maria Matilde Munoz Cazorla yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol dengan dua terdakwa asal Senggigi, Batulayar yang bernama Suhaeli (Terdakwa I) dan Heri Ridwan (Terdakwa II) 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut digelar secara terbuka yang dipimpin oleh majelis hakim Kelik Trimargo, pada Rabu (17/12/2025). 

Adapun dalam persidangan, majelis hakim sempat mempertanyakan kedua terdakwa yang hadir tanpa pendampingan penasihat hukum.

Lebih lagi, karena kedua terdakwa menyatakan tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum, majelis hakim akhirnya menunjuk dari pihak Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi mereka dalam persidangan.

Lebih menariknya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Danny Curia Novitawan ada motif dendam dari kasus Pembunuhan Matilde Munoz (Korban). 

"Berawal sekitar bulan april 2025 Suhaeli yang bekerja di Hotel Bumi Aditya yang beralamat di Dusun Loco, Desa Senggigi, Kec. Batulayar, Kab. Lombok Barat bertemu dengan korban Maria Matilde Munoz dimana pada saat itu korban Maria Matilde Munoz adalah salah satu tamu Hotel Bumi Aditya dan pada saat itu korban Maria Matilde Munoz membentak Terdakwa I Suhaeli dengan nada suara keras menggunakan bahasa spanyol serta mimik muka seperti orang marah yang tidak dimengerti artinya oleh Terdakwa I dan mengakibatkan Terdakwa I merasa dendam karena hal tersebut kepada korban Maria Matilde munoz,"ujar Danny saat membacakan dakwaan. 

Lebih lagi, Danny melanjutkan dakwaan yang mengatakan pada tanggal 1 Juli 2025 Suhaeli bertemu Heri Ridwan di Restoran Restorasi dimana saat itu Terdakwa II Heri Ridwan mengajak Terdakwa I Suhaeli untuk mengambil uang milik Korban Maria Matilde Munoz dan pada saat itu posisi Korban sedang berada di dalam kamar Hotel Bumi Aditya. 

"Pada saat itu Terdakwa I Suhaeli mengatakan kepada Terdakwa II Heri Ridwan  “kapan kita ambil?” dan Terdakwa I Suhaeli mengatakan “nanti malaman” kemudian Terdakwak I mengatakan “bagaimana kalau Korban Maria Matilde Munoz terbangun?” dan Terdakwa II Heri Ridwan mengatakan “jika Korban Maria Matilde Munoz terbangun, dibunuh saja” dan disetujui oleh Terdakwa I Suhaeli,"lanjut JPU Danny dalam membaca Dakwaannya. 

Adapun dalam pembacaan dakwaan, ada 3 pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 ayat 4 KUHP. 

Setelah pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Setelah mendengar pernyataan itu, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian dengan mempersilakan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada Rabu, 7 Januari 2026.

Motif Dendam Terungkap dalam Sidang Perdana Kasus Pembunuhan WNA Spanyol di Hotel Bumi Aditya
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin