TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Pemkot Mataram Diminta Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Diduga Langgar Perda Miras Jelang Nataru

Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com — Kajian Advokasi Sosial Serta Tranparansi Anggaran (KASTA) NTB Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Mataram mendesak Pemerintah Kota Mataram agar mengambil tindakan tegas terhadap pengelola tempat hiburan malam yang diduga menyediakan dan menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Praktik tersebut dinilai jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pembatasan Minuman Beralkohol, terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Desakan ini muncul menyusul maraknya tempat hiburan malam dan kafe yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap, khususnya di wilayah Kota Mataram. Kondisi tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat, apalagi setelah adanya insiden keributan selagalas  yang baru-baru ini terjadi di salah satu lokasi hiburan malam.

Ketua KASTA NTB DPD Kota Mataram, Daeng Sabana, menegaskan bahwa ketentuan terkait penjualan dan penyediaan minuman beralkohol telah diatur secara jelas dan rinci dalam perda tersebut.

“Dalam perda sudah dijelaskan syarat dan ketentuan penyediaan serta penjualan minuman beralkohol, termasuk lokasi, waktu, dan perizinannya. Selain SIUP-MB, juga harus mengantongi SKPL yang mengatur batasan penjualan langsung,” ujar Daeng, Selasa (23/12/25)

Ia mengungkapkan, terdapat indikasi sejumlah tempat hiburan malam hanya mengantongi izin usaha berbasis risiko untuk jenis usaha tertentu, seperti restoran atau karaoke, namun tidak memiliki izin khusus penjualan minuman beralkohol.

“Perlu ditegaskan bahwa izin penjualan minuman beralkohol harus berdiri sendiri. Tidak serta-merta menjadi legal hanya karena mengantongi izin usaha berbasis risiko,” tegasnya.

Menurut Daeng, Perda Nomor 2 Tahun 2015 secara tegas mengatur lokasi dan waktu penjualan minuman beralkohol, di antaranya tidak berada di jalan umum, tidak berdekatan dengan rumah ibadah maupun fasilitas pendidikan, serta waktu penjualan yang dibatasi mulai pukul 17.00 Wita hingga 21.00 Wita.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Sebagian besar tempat hiburan malam di Kota Mataram dan sekitarnya diduga berada di jalan umum, berdekatan dengan rumah ibadah, serta menjual minuman beralkohol tanpa batasan waktu.

“Hampir seluruhnya melanggar ketentuan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Daeng, yang juga merupakan warga asli Monjok, Kota Mataram.

Atas kondisi tersebut, KASTA NTB DPD Kota Mataram mendesak Pemerintah Kota Mataram melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap seluruh pengelola tempat hiburan malam yang tidak patuh terhadap regulasi.

“Ini penting untuk menjaga identitas Mataram sebagai kota religius. Jangan sampai citra tersebut hilang dan berubah menjadi kota penuh kemaksiatan. Apalagi pemimpin Kota Mataram saat ini adalah seorang ulama, sehingga ada kewajiban moral untuk membatasi peredaran minuman beralkohol agar tidak kebablasan dan menjamurnya kafe ilegal,” pungkasnya.

Pemkot Mataram Diminta Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Diduga Langgar Perda Miras Jelang Nataru
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin