Mataram, DTulis.com - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) bernomor, 2/Akta-PK/Pdt/2026/PN Mtr, kasus masalah tanah di Gili Trawangan yang dibangun Rubbit Jump dan Hula Sunset telah disidangkan pada Selasa 27 Januari 2026.
Kuasa Hukum Zainudin, Junaedi S.H mengatakan bahwa agenda sidang tersebut yakni penyumpahan saksi karena telah menemukan novum baru.
"Sidang sumpah saksi penemuan novum baru tadi mas," ujarnya.
Lebih lanjut, Junaedi juga menerangkan bahwa setelah sidang ini, berkas akan dikirim ke jakarta untuk PK.
Kuasa Hukum Zainudin, Junaedi S.H juga berharap sidang PK yang akan digelar di Jakarta nanti berjalan dengan adil dan diawasi dengan ketat.
"Semoga di Mahkamah Agung semua disidangkan dengan adil, diawasi dengan ketat dan tidak ada permainan dibelakang," pungkasnya.
Selain itu, sebelumnya kasus masalah lahan di Gili Trawangan belum kunjung usai. Bak gunung es, banyak mafia tanah masih berkeliaran di pulau yang selalu didatangi oleh wisatawan dari manca negara tersebut. Dugaan maraknya mafia tanah mulai tercium saat Kuasa Hukum Zainudin, Junaedi SH,. langsung turun ke tanah perkara tersebut.
“Klien kami Zainudin tanah miliknya diklaim dengan cara perbuatan melawan hukum dan dikuasai oleh oknum pengusaha, dan kita tindak lanjuti. Untuk bangunan yang berdiri di atas tanah sengekta itu adalah Rubbit Jump dan Hula Sunset di Gili Trawangan." kata Kuasa Hukumnya Junaedi SH. kepada media ini Selasa (20/01/2026).
Dia menjelaskan, ada riak-riak permainan tanah di Gili Trawangan. Zainudin selaku ahli waris dari ayahnya, Daeng Demung memiliki tanah seluas sekitar 70 are di Gili Trawangan.
Kepemilikan tanah itu diperkuat dengan dua persil sertifikat kepemilikan masing-masing 26 are dan 44 are, sehingga total keseluruan 70 are. "Namun, tanah itu ternyata dikuasai oleh oknum pengusaha, ZT pemilik sebuah villa terbesar di Gili Trawangan,” ujarnya.

0Komentar