Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K.,S.I.K.,M.Si., menjelaskan, bahwa PH ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor milik seorang kurir paket online pada Senin 9 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa kronologis kejadian tersebut, pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 12.00 Wita, korban seorang pengantar paket online, memarkir sepeda motornya di depan pintu pagar penerima paket, di Jln. Transmigrasi Gg. Darmayu Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram.
"Pada saat korban mengantar paket tersebut, pelaku PH (27) mengambil sepeda motor korban tanpa ijin pemilik, beserta 37 Paket Barang ONLINE," ujarnya.
Adapun identitas sepeda motor tersebut, Honda Vario, No. Pol DR 6455 MJ, Wama Hitam, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.500.000,- (Dua puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polresta Mataram, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor Roda Dua).
Terduga pelaku PH, mengaku barang bukti 1 unit Sepeda Motor yang dicuri, dijual kepada penadah di wilayah Marong Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penggerebekan ke rumah penadah yang berinisial YG, namun pelaku penadah tersebut serta Barang Bukti Sepeda Motor, tidak ada dirumahnya.
Namun dalam hal ini Tim Resmob menemukan 1 buah karung dan beberapa sisa Paket belanja Online yang dicuri pelaku berada di pekarangan rumah YG.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna memburu penadah dan barang bukti.


0Komentar