TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

PPPK Terancam PHK, Aktivis Bongkar Lima Kritik Pedas ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Font size
Print 0


Lombok Barat, DTulis.com – Gabungan Aktivis Lombok Barat menyoroti keras wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai langkah penyesuaian belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat.

Asmuni, A.Ma, menegaskan, bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memang wajib dipatuhi. Pasal 146 UU tersebut mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah, Sabtu, 4 April 2026.

Namun demikian, menurutnya, menjadikan PHK PPPK sebagai opsi utama merupakan pendekatan yang keliru secara logika, keadilan, dan kemanusiaan.

“Pertama, PPPK bukan beban yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah itu sendiri yang selama puluhan tahun merekrut tenaga honorer tanpa kepastian status. Ketika mereka akhirnya diangkat menjadi PPPK, justru kini ingin dikoreksi dengan ancaman pemberhentian. Ini bukan solusi, tetapi bentuk inkonsistensi kebijakan pemerintah daerah,” tegas Asmuni dalam keterangannya.

Pada poin kedua, ia menilai pemerintah daerah tidak seharusnya membenturkan pilihan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemecatan pegawai.

“Kedua, membenturkan pilihan antara menaikkan PAD sebesar Rp100 miliar atau memecat 1.000 pegawai adalah framing yang terlalu menyederhanakan persoalan. Pemerintah daerah seharusnya menghadirkan opsi lain seperti efisiensi belanja non-prioritas, evaluasi proyek seremonial dan kegiatan yang tidak produktif, optimalisasi pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat kecil, serta penataan ulang birokrasi, bukan sekadar mengurangi orang,” ujarnya.

Selanjutnya, pada poin ketiga, Asmuni menekankan bahwa PPPK merupakan bagian penting dari pelayanan publik.

“Ketiga, menyasar PPPK karena alasan komponen belanja adalah pendekatan administratif, bukan substansi. Padahal di lapangan, mereka adalah tenaga layanan publik, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga staf teknis yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” cetusnya.

Pada poin keempat, ia meminta agar jika alasan utama adalah evaluasi kinerja, maka prosesnya harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Keempat, jika alasan utamanya adalah evaluasi kinerja, maka harus transparan. Harus jelas siapa yang dinilai berlebih, berdasarkan indikator apa, dan siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan pegawai sebelumnya. Jangan sampai pegawai menjadi korban dari kesalahan perencanaan pemerintah daerah itu sendiri,” lanjutnya.

Sementara pada poin kelima, Asmuni mempertanyakan mengapa opsi efisiensi di level pejabat elite tidak pernah menjadi prioritas.

“Kelima, publik perlu bertanya kenapa opsi efisiensi pejabat atau rasionalisasi belanja pejabat elite tidak pernah disebut sebagai opsi pahit, tetapi justru pegawai level bawah yang selalu menjadi target kebijakan,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan struktural serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Jika ini terjadi, yang rusak bukan hanya nasib pegawai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat,” tutup Asmuni. (red)
PPPK Terancam PHK, Aktivis Bongkar Lima Kritik Pedas ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Check Also
Next Post

0تعليقات

Link copied successfully