Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, serta ALG selaku Direktur Utama PT MSI dari pihak swasta.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan dua alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Saudara LAZ, Saudara SUD, dan Saudara ALG," ujar Achmad Taufik Husein dalam keterangannya.
Dalam pemaparannya, KPK mengungkapkan konstruksi perkara berupa dugaan penerimaan gratifikasi dan uang penerimaan fee proyek yang dikumpulkan melalui berbagai modus sejak tahun 2025 hingga 2026.
Pada momen menjelang Lebaran tahun 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari tersangka LAZ melalui SUD senilai Rp500 juta hingga Rp750 juta. Selanjutnya, SUD juga meminta bantuan Kadis PUPR Lombok Barat (LRE) untuk mengumpulkan fee proyek di dinas tersebut yang dikelola secara tunai untuk kepentingan Bupati.
Praktik transaksi ilegal tersebut berlanjut hingga tahun 2026. Pada Maret 2026, SUD kembali menerima uang sebesar Rp250 juta, disusul penyerahan uang Rp100 juta pada April 2026 menjelang Hari Raya Idulfitri dari Kadis PUPR melalui perantara sopir.
Tak hanya itu, KPK menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang di mana dana gratifikasi hasil penerimaan tersebut diduga dialihkan untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan. Selain itu, ditemukan pula penempatan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM Lombok Barat dengan modus pembelian saham atau uang operasional Bupati.
Atas perbuatannya, tersangka LAZ dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka ALG selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf a/b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

0Komentar