SELONG, LOMBOK TIMUR, Dtulis.com — Tim Penasihat Hukum terdakwa Mugni Ilma menilai sejumlah unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum terdakwa, Herman Soeranggana, SH., MH., usai persidangan perkara yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, Rabu (19/8/2026).
Menurut Herman, penilaian tersebut didasarkan pada fakta persidangan, khususnya keterangan saksi korban, serta pandangan ahli pidana yang sebelumnya telah melakukan telaah dan uji materi terhadap perkara pidana tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian penasihat hukum adalah keterangan Sopian Hakim, yang menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Lombok Timur sekaligus saksi korban dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, menurut Herman, Sopian Hakim menerangkan bahwa tidak pernah terjadi tindakan pemaksaan, kekerasan maupun pengancaman yang dilakukan terdakwa Mugni Ilma terhadap dirinya.
“Keterangan saksi korban di persidangan justru menunjukkan bahwa tidak pernah ada pemaksaan maupun kekerasan atau pengancaman yang dilakukan terdakwa,” ujar Herman kepada media, Kamis (20/8/2026).
Herman kemudian menjelaskan mengenai dakwaan pertama yang dikaitkan dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan.
Ia menilai unsur pasal tersebut tidak terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, tidak terdapat tindakan yang dilakukan terdakwa dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan bagi pihak tertentu sebagaimana yang didakwakan.
“Dakwaan pertama terkait Pasal 482 KUHP mengenai pemerasan, menurut kami, tidak memenuhi unsur. Tidak pernah ada tindakan yang dilakukan terdakwa untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan pihak lain,” jelasnya.
Sementara terhadap dakwaan kedua yang dikaitkan dengan Pasal 483 KUHP mengenai pengancaman, Herman juga menilai unsur pidananya tidak terbukti berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan.
Terlebih, kata dia, saksi korban sendiri telah memberikan keterangan yang menurut penasihat hukum tidak menunjukkan adanya tindakan pengancaman oleh terdakwa.
“Terhadap dakwaan kedua terkait Pasal 483 KUHP mengenai pengancaman juga kami nilai tidak memenuhi unsur. Hal tersebut kami lihat dari keterangan saksi dan korban yang telah disampaikan di persidangan,” imbuh Herman.
Persoalan Produk Jurnalistik
Herman juga menyoroti kedudukan Mugni Ilma dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdakwa ketika membuat dan mempublikasikan berita berada dalam kapasitasnya sebagai wartawan.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang dibuat terdakwa merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik dan ditujukan untuk memenuhi kepentingan informasi publik.
“Kedudukan terdakwa dalam pembuatan berita tersebut adalah murni sebagai wartawan dengan kepentingan informasi publik,” katanya.
Menurut Herman, aktivitas jurnalistik yang dilakukan terdakwa semestinya dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi pers, dengan tetap mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa substansi berita yang dipersoalkan dan dipublikasikan pada 10 Maret 2026 berkaitan dengan fakta mengenai suatu peristiwa yang menurut pihaknya pernah terjadi sekitar delapan tahun sebelumnya.
“Isi pemberitaan yang dimuat merupakan fakta yang benar dan dilakukan dalam kapasitas sebagai produk jurnalistik demi kepentingan publik,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak penasihat hukum menilai unsur dalam dakwaan ketiga yang dikaitkan dengan Pasal 433 KUHP mengenai pencemaran nama baik juga perlu diuji berdasarkan konteks pemberitaan serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Pandangan Ahli Pidana
Selain fakta persidangan, Herman menyebut terdapat pandangan dari ahli pidana yang telah melakukan telaah dan uji materi terhadap perkara tersebut.
Menurut Herman, hasil telaah ahli tersebut pada pokoknya menilai bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi.
Namun, pandangan tersebut bukan merupakan keterangan ahli yang disampaikan secara langsung dalam persidangan, melainkan pendapat ahli pidana setelah melakukan telaah terhadap materi perkara.
“Pandangan ahli pidana tersebut pada pokoknya menilai bahwa unsur pemerasan dan pengancaman yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi,” kata Herman.
Menurutnya, pandangan tersebut sejalan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses persidangan, khususnya terkait keterangan saksi korban.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan kepada majelis hakim.
Apresiasi Majelis Hakim
Dalam kesempatan tersebut, Herman juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Selong yang memimpin persidangan perkara Mugni Ilma.
Ia menilai proses persidangan telah berjalan sesuai prosedur serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing.
“Kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan secara independen, objektif dan sesuai prosedur hukum,” pungkas Herman.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Karena itu, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya seluruh dakwaan JPU tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang akan dituangkan dalam putusan setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
