![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Mataram, DTulis.com — Kasus mangkraknya kawasan industri riset di Nusa Tenggara Barat kembali mencuat ke permukaan. Pihak PT Taza Industri Internasional kini bak ditelan bumi setelah tercatat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media DTulis.com kepada pihak manajemen perusahaan tersebut sama sekali tidak mendapat tanggapan atau digubris.
Berdasarkan penelusuran, perusahaan asal Malaysia ini diduga kuat mangkir dan tidak memiliki iktikad baik untuk membayarkan kerugian negara yang timbul akibat mangkraknya proyek pabrik di wilayah Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB.
Kronologi Awal: Dari Peresmian Megah hingga Mangkrak
Proyek kerja sama ini bermula dengan euforia tinggi ketika fasilitas tersebut diresmikan pada 14 September 2023 oleh Gubernur NTB periode 2018–2023, Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul).
Pemerintah Provinsi NTB saat itu menggandeng investor asal Malaysia, PT Taza Industri Internasional, menggunakan skema sewa aset selama lima tahun. Kerja sama ini mencakup tiga fasilitas utama yang berlokasi di kawasan Science Technology and Industrial Park (STIPark) BRIDA Banyumulek, Kabupaten Lombok Barat, meliputi Pabrik Benih Jagung (Corn Seeds), Pengering Jagung (Corn Dryer), dan Pabrik Pakan Ternak (Feedmill)
Namun, asa untuk menggerakkan perekonomian daerah melalui hilirisasi produk pertanian ini jalan di tempat. Sejak diresmikan, fasilitas feedmill, pengolahan benih, dan corn dryer tersebut tidak pernah beroperasi secara optimal akibat berbagai kendala pelik, mulai dari masalah mesin hingga hambatan operasional internal investor.
Hasil Audit Inspektorat dan Langkah Tegas BRIDA NTB
Menanggapi mandeknya proyek strategis tersebut, Inspektorat NTB turun tangan untuk melakukan audit mendalam terhadap ketiga pabrik mangkrak di kawasan STIPark Banyumulek.
Kepala BRIDA NTB, I Gede Putu Ariyadi, mengungkapkan bahwa hasil audit resmi Inspektorat menemukan adanya kerugian negara yang fantastis.
"Ditemukan kerugian sebesar Rp3,7 miliar dari nilai kontrak yang berjalan," ujar Ariyadi.
Sebagai tindak lanjut atas temuan audit tersebut, BRIDA NTB tidak tinggal diam. Lembaga riset daerah ini secara resmi telah melayangkan somasi kepada PT Taza Industri Internasional. Somasi tersebut menuntut pihak investor agar segera melunasi kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar sesuai dengan rekomendasi hasil audit Inspektorat NTB.
Kendati demikian, sikap tertutup dan menghindar yang ditunjukkan oleh manajemen PT Taza Industri Internasional membuat penyelesaian kasus ini kian buntu, memicu tanda tanya besar publik terkait pengawasan terhadap investor asing di daerah.

