Breaking News

Kapolres Lotara : Mengenai Kejahatan Sindikat Uang Palsu, Kami Berterimakasih Kepada Masyarakat



Lombok Utara, DTulis.com - Pagi ini, Polres Lombok Utara menggelar Pres Release, dan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus diantaranya sindikat peredaran uang palsu sindikat peredaran uang palsu, kasus pencurian, dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Kamis, 3/2/22.


Menurut Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, sindikat peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang cukup jarang terjadi, namun apabila kita tidak informasikan kepada masyarakat ini sangat berbahaya, sangat merugikan negara, dan sangat merugikan masyarakat.

Jadi kronologisnya kita mendapat informasi dari media sosial berkaitan dengan adanya keluhan masyarakat tentang uang palsu dan ini cukup mengagetkan.

"Saya memberikan informasi kepada kasatreskrim waktu itu kemudian diteruskan tim puma kepada kita dalam waktu kurang lebih 1 jam sampai 2 jam kita melakukan titik cepat dan akurat sehingga kita bisa memperoleh tersangka kemudian kita lakukan penangkapan seorang tersangka yang berinisial Y dan ditangannya ditemukan uang palsu satu lembar Rp50.000, dan kemudian kita lakukan intervensi pengembangan. Jelas Wayan Sudarmanta.

Lanjut Wayan, kita menangkap lagi satu orang kita mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan uangnya di tempat temannya dan kemudian kita melakukan penggeledahan dan ditemukan total 950 uang palsu dengan beberapa barang bukti uang asli, kemudian kita lakukan interogasi rupanya tersangka sudah tiga kali memesan uang palsu yang terakhir uang palsu yang dipesan adalah sejumlah 9.000.000, dan 15.000.000 rupiah, Jadi cukup banyak dan untungnya tidak beredar cepat kita cegah dan berhasil kita tangkap dan diamankan.

Kemudian untuk kasus pencurian Kapolres Lotara menjelaskan bahwa di Wilayah Lombok Utara sering terjadi rumus kejahatan.

"Yang diharapkan dari masyarakat adalah bagaimana kita, yang artinya sering terjadi bahwa meninggalkan rumah tanpa ada penghuni dan juga tidak ada pengaman sehingga jendela bisa dicongkel dengan mudahnya, sehingga tersangka bisa masuk dengan leluasa karena tidak ada orang, dan rumah dibongkar acak-acak, dan akhirnya tersangka berhasil mengambil beberapa barang elektronik berupa laptop dan sejumlah uang, Polres Lombok Utara dan Tim Puma yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka.

Lanjut Wayan, pada kesempatan yang baik ini pula saya sampaikan hasil pengungkapan satnarkoba Polres Lombok Utara selama seminggu, selama seminggu itu kita berhasil mengungkap 3 TKP di beberapa wilayah di wilayah hukum Polres Lombok Utara dengan 5 tersangka ya rata-rata mereka adalah jaringan peredaran narkoba san dikenakan pasal 114 mengedarkan kemudian pasal ketangkasan tangannya 112 karena jenis barang berupa sabu-sabu, dan untuk tindak pidana upal kita akan terapkan pasal 36 ayat 2, dan 3 juncto pasal 26 ayat 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang uang.

Tentang mata uang yang diancam hukuman untuk yang menyimpannya dikenakan 10 tahun penjara, dan untuk yang mengedarkan adalah 15 tahun penjara.

Di himbau pula bagi masyarakat bahwa kejahatan ini benar-benar merugikan negara dan masyarakat, jadi saya sampaikan kepada masyarakat Terima kasih atas informasinya ini, memberikan informasi kepada kita sehingga kita bisa mencegah uang ini beredar demikian mungkin yang bisa disampaikan ada pertanyaan atau sekalian wawancara dengan tersangka.

0 Komentar


PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".

Type and hit Enter to search

Close