Breaking News

Gratis..!, Kendaraan dari Luar NTB Bebas Biaya Balik Nama



Mataram, DTulis.com - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mendongkrak pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). 

Terbaru Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB membebaskan biaya bea balik nama kendaraan untuk kendaraan yang berasal dari luar NTB. 

Pembebasan bea berlaku mulai tanggal 18 April hingga 31 Juli 2022. Kepala Bappenda NTB Dr. Ir. H Amry Rakhman mengatakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ini sebagai stimulasi untuk meningkatkan pajak dari BBNKB yang sempat merosot. 

"Kita berikan stimulasi dengan pembebasan BBNKB, dengan mutasi kendaraannya maka kedepannya peluang bayar pajak akan makin meningkat," ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (20/4).

Amry memaparkan dari data yang susun jumlah kendaraan plat luar yang beredar di NTB hampir mencapai 12 ribu kendaraan. 

Dengan asumsi sekitar 75 persen masyarakat mutasi kendaraan maka ada potensi pajak sebesar Rp 7-12 Milyar pajak yang bisa diserap. 

"Ini potensi besar luar BBNKB kendaraan yang baru di beli, ada potensi Rp 7-12 milyar jika kita asumsikan jumlah masyarakat yang memutasi kendaraannya sebanyak 75 persen dari 12 ribu kendaraan plat luar di NTB ini," ucapnya. 

Pada tahun 2021 pajak dari BBNKB merosot tajam. Dari target Rp 392 milyar terealisasi hanya 82 persen. Sementara pada tahun 2022 adapun target BBNKB mencapai Rp 417 milyar dan hingga hari ini terealisasi 25 persen dari target. 

"Kalau kita lihat pergerakannya masih on the track artinya kita optimis target pada tahun ini akan terpenuhi," pungkas Amry.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close