Lombok Barat, DTulis.com - Proyek galian kabel Telkom oleh PT Tapan Emas di wilayah Desa Banyu Urip Kabupaten Lombok Barat yang sebelumnya menelan korban diduga tak mengantongin izin pemanfaatan tata ruang PUTR Lombok Barat, hal ini disampaikan oleh ketua NCW Fatturrahman lod, Selasa (31/5/2022).
"Terkait galian kabel telkom di desa banyu urip kabupaten lombok barat saya menduga mereka tidak mengantongi izin pemanfaatan tata ruang PUTR Lobar," ujarnya.
Tak hanya itu, Fatturrahman juga menduga kepala desa banyu urip mendapatkan fee dari galian kabel telkom tersebut.
"Jangan sampai ada permainan di proyek galian kabel Telkom oleh PT Tapan Emas ini, jika ini benar? maka proyek itu bisa di katakan ilegal," tegasnya.
Lebih lagi, NCW meminta pihak pemerintah desa, PUTR Lobar, dan Pol PP untuk menyetop proyek tersebut karena diangaap merugikan warga dimana tanah warga digunakan untuk menimbun bekas galian.
0 Komentar