Breaking News

Imigrasi Kelas I TPI Mataram Akan Deportasi WNA yang Tak Perpanjang Izin Tinggal



Mataram, DTulis.com - Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian (Ditintalkim) gelar Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara virtual, Selasa (10/05/2022) lalu. 

Pertemuan daring tersebut membahas berbagai penyesuaian mekanisme perpanjangan serta perubahan tarif izin tinggal keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 

Pihak-pihak yang dilibatkan dalam sosialisasi ini meliputi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Direktorat Intelijen Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian dan UPT Imigrasi Se-Indonesia serta Pejabat Imigrasi di Perwakilan RI.

Sementara itu, Kasubsi Statuskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Awal Hidayat juga mengatakan bahwa besaran tarif atas perubahan tersebut yakni Rp. 2.000.000 dalam jangka waktu 60 hari.

"Berdasarkan PMK No. 9, tarif layanan izin tinggal yang sudah bisa diimplementasikan adalah perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Paling Lama 60 Hari dengan tarif Rp. 2.000.000. Tidak ada kenaikan tarif untuk perpanjangan ITK 30 hari yang berasal dari Visa on Arrival, tarif yang berlaku masih sebesar Rp. 500.000,”ujarnya saat diwawancarai Media DTulis.com, Rabu (25/5/2022).

Tak hanya itu, Awaludin juga menambahkan Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 60 hari, dengan syarat keseluruhan masa tinggal – termasuk perpanjangan ITK tersebut – tidak lebih dari 180 hari.

"Sementara itu untuk anak WNA yang lahir di indonesia Izin Tinggalnya akan ikut ke orang tuanya, tetapi sebelumnya orang tua harus melaporkan bukti kelahiran dari rumah sakit," jelasnya.

"Selain itu, Perpanjangan ITK yang berasal dari VOA dapat dilakukan berdasarkan domisili Orang Asing pada waktu Ia memperpanjang. Contohnya, jika WNA masuk ke Indonesia melalui NTB kemudian berpindah tempat tinggal ke NTT, maka WNA dapat memperpanjang VOA di kantor imigrasi setempat,” lanjutnya.

Kasubsi Statuskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram  Awaludin Hidayat juga mengatakan bahwa jika ada WNA yang memiliki ITK yang sudah OverStay akan diberikan waktu untuk memperpanjang, namun jika tidak diperpanjang maka pihak imigrasi akan melakukan Deportasi.

"Sanksi yang akan kita berikan pada WNA yang bandel dimana jika tidak memperpanjang ITK maka akan dilakukan Deportasi," tutupnya.

0 Komentar


Type and hit Enter to search

Close