Lombok Barat, DTulis.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lombok Barat telah melayangkan teguran kepada PT Kuba yang dianggap melanggar aturan.
Kepala Dinas PUTR Lombok Barat Ahad Legiarto saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peneguran terhadap PT Kuba yang memulai kegiatan penimbunan tanpa mengantongi ijin.
"Dari Tata Ruang udah menegur dan menyetop kegiatan tersebut serta dilakukan cek berkala," ujar Kadis PUTR Lobar pada Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, Aldy Ketua 6 Sekawan meminta Pemda Lobar tegas dalam menangani PT Kuba ini, karena dianggap sudah tidak mematuhi aturan pemerintah.
Lebih lagi, aldy menambahkan bahwa kegiatan melanggar aturan yang dilakukan PT Kuba bisa menjadi contoh buruk bagi pengembang lainnya.
"Belum ada ijin, namun udah lakukan penimbunan, ini bisa jadi contoh buruk bagi para pengembang lainnya nanti," ujar Aldy.
Sebelumnya diberitakan bahwa, PT Kuba yang belum mengantongi ijin nekat melakukan penimbunan di proyek prumahan yang akan dibangun di pingir Jalan Bypass Bill.
Bahkan ketika ditanyakan tentang ijin, PT Kuba sempat diduga berbohing dengan mengatakan bahwa ijinnya sudah ada.
0 Komentar