Breaking News

Diduga ULP, Pokja dan PPK Konspirasi dalam Pemenangan Tender Salah Satu Kontraktor, Aktivis Angkat Bicara



Lombok Barat, DTulis.com - Asmuni yang tergabung dalam Gabungan aktivis lombok barat angkat bicara terkait  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah daerah yang di duga kuat penuh dengan rekayasa dan kepentingan pejabat publik.

Asmuni menerangkan bahwa di dalam proses tender tentu acuan nya sebagaimana yang di  dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018,yang mana  Perpres ini mengatur berbagai aspek pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah, termasuk prosedur, metode pemilihan penyedia, dan berbagai ketentuan ,dengan sebuah tujuan  untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.

"Hari ini di daerah lombok barat melalui ULP dan Pokja sebagai lembaga/perangkat daerah di dalam pengadaan barang/jasa, kami duga kuat telah melakukan Penyimpangan dalam tender Pengadaan barang/jasa (spam yang di tender ulang ), sehingga perlu pengawasan dan penerapan prinsip-prinsip good governance,"ujarnya, Rabu (9/7/2025). 

Asmuni juga menambahkan, Karena berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa, dalam tender ulang tidak boleh ada aturan tambahan dari aturan yang sudah ada dalam lelang sebelumnya, dan aturan tambahan ini sangat kental nuansanya untuk mengarahkan kemenangan untuk salah satu penyedia.

"Kita tentu tahu bersama bahwa jika ada aturan tambahan dalam aturan yang sudah ada ini sama artinya kami duga kuat mengarahkan salah satu, distributor pipa di pulau lombok, dan yang punya gudang dengan merk RCA  yang dikendalikan oleh salah satu pengusaha inisial  " OA " dimana pengusaha ini juga akan ikut dalam tender lelang proyek spam lobar yang saat ini akan ditender ulang. Tentu ini kami duga dan menganggap bahwa hal ini  tidak sesuai dan menyalahi undang-undang pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah ,yang mana di haramkan kepada panitia dan PPK untuk mengarahkan proses lelang pada salah satu penyedia atau merk,"tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, baiknya ULP  atau Pokja dan PKK untuk memperhatikan kembali atas syarat khusus tambahan dalam bentuk aturan tambahan dari aturan yang sudah ada dalam lelang spam  sebelumnya, karena kalau ini sampai terjadi dan terlaksana sama artinya membuat jeratan hukum sendiri.

Mencermati terkait  undang-undang yang ada terkait pengadaan barang dan jasa dengan kata lain, bahwa dalam proses harus di dasarkan pada prinsip good government baik pada aspek penilaian, meningkatkan efesiensi dan transparansi pengadaan barang dan jasa melalui inovasi dan regulasi yang baik.

0 Komentar


PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".

Type and hit Enter to search

Close