Lombok Barat, DTulis.com - Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid mengatakan terkait persoalan lahan di Sekotong Barat dianggap udah selesai.
Selama beberapa waktu terakhir, Pemkab Lobar telah berusaha memediasi para pihak di Sekotong Barat.
"Pemkab ingin kemaslahatan untuk semua," ujar bupati lobar saat diwawancarai media, Kamis (12/5/2022).
Mediasi dilakukan karena pemkab telah mendapat paparan rencana penggunaan lahan. Di sana akan dibangun pabrik pengolahan porang. Pengoperasian pabrik itu akan menguntungkan warga dan pemkab Lobar. Sebab, selama memenuhi syarat, warga bisa bekerja atau menjual porang di pabrik itu. Bahkan, pemkab mendengar warga di sekitar lokasi mendapat prioritas dalam seleksi pekerja dan pemasok pabrik.
Ada pun soal status lahan, berdasarkan data resmi di sejumlah lembaga negara, lahan yang dipersoalkan diketahui pernah menjadi aset pemerintah. Sejumlah pihak pernah dihukum pengadilan karena mencoba menguasai lahan itu.
Saat Pemkab Lobar secara yuridis dibentuk pada Agustus 1958, lahan itu termasuk salah satu aset pemkab. Dalam perjalanan waktu dan aneka pertimbangan, lahan itu ditukarguling dengan pihak lain.
"Prosesnya sudah lama selesai. Sertifikat sudah dikeluarkan awal 1990an. Aset pengganti sudah lama diserahkan dan dipakai," ujarnya.
Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi Mataram juga beberapa kali menggelar sidang terkait lahan di Sekotong Barat. Dalam sejumlah persidangan itu, pengadilan telah menghukum sejumlah pihak yang berusaha menguasai lahan dengan cara tidak sesuai hukum.
"Ada sejumlah orang mencoba menguasai lahan tanpa mengikuti kaidah hukum. Akibatnya, mereka dijatuhi hukum oleh pengadilan," ujarnya.
Dalam catatan PN Mataram antara lain ditemukan vonis 3 tahun kepada Ida Bagus Wirayadi. Sebab, dia terbukti menipu karena mencoba mengklaim lahan tersebut dan menjualnya kepada pihak lain. Padahal, berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, Ida Bagus Wirayadi bukan pemilik lahan tersebut.
PN Mataram juga mencatat kasus Amaq Saime. Dalam proses persidangan hingga ke Pengadilan Tinggi Mataram diketahui, Amaq Saime bukan pemilik lahan yang coba dijualnya dengan harga miliaran rupiah itu.
Ada pula kasus PT Lombok Dua Malimbo. Pada Januari 2018, PT Lombok Dua Malimbo akhirnya mengakui menduduki lahan itu secara ilegal.
0 Komentar