TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

Gerai Modern Lombok Tengah Buka Lagi: Aturan Kalah dengan Intervensi?

Opini: Pembukaan kembali Alfamart & Indomaret di Lombok Tengah tuai tanda tanya. Apakah Perda kalah oleh intervensi oknum DPRD?
Ukuran huruf
Print 0

 

Foto: Ilustrasi

Oleh: Aman Benet

Opini, DTulis.com — Beberapa gerai Alfamart dan Indomaret yang sebelumnya disegel oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah kini diketahui telah kembali beroperasi.

Alasannya sederhana di atas kertas: urusan administratif diklaim sudah beres. Namun, di balik itu, muncul aroma tak sedap yang membuat publik bertanya-tanya: apakah Perda hanya berlaku untuk mereka yang tidak memiliki “orang dalam”?

Penutupan awal gerai modern tersebut bukanlah tanpa sebab. Dinas terkait menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Penataan Toko Modern.

Aturan tersebut dibuat bukan untuk main-main, melainkan mengatur hal-hal krusial seperti:, Jarak aman antar gerai modern, Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan Kewajiban ritel modern untuk bermitra dengan pelaku usaha lokal (UMKM).

Ketika dinas berani melakukan penutupan, hal itu seharusnya menjadi sinyal positif bahwa negara masih memiliki taring dalam menegakkan aturan. Namun, yang membuat publik gelisah adalah kabar lanjutan mengenai pembukaan kembali gerai-gerai tersebut, yang diduga kuat dibekingi oleh oknum anggota DPRD.

Ironisnya, oknum yang sama sebelumnya juga disebut-sebut terlibat langsung dalam pengurusan izin ritel modern tersebut.

Peraturan Daerah (Perda) bukanlah sekadar ornamen atau hiasan dinding. Jika dinas yang bertugas menertibkan aturan justru bisa diabaikan akibat adanya intervensi politik, maka dampak kerusakannya akan sangat masif. Yang runtuh bukan cuma kewibawaan satu gerai, melainkan kepercayaan warga pada pemerintah daerah yang ikut ambruk.

Pertanyaannya kini sangat sederhana:

"Apa dasar hukum pembukaan kembali gerai-gerai tersebut? Apakah sudah ada pembuktian bahwa pelanggaran tidak terjadi, atau justru ada keputusan sepihak yang melompati prosedur hukum yang berlaku?"

Publik berhak tahu secara transparan, karena yang dipertaruhkan hari ini adalah konsistensi penegakan aturan di Lombok Tengah.

Konflik Kepentingan di Ruang Publik

Anggota DPRD memiliki dua modal utama dalam menjalankan tugasnya, yaitu kewenangan pengawasan dan legitimasi moral sebagai wakil rakyat.

Ketika seorang wakil rakyat diduga kuat melindungi gerai modern yang pernah ia urus izinnya, maka batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi sangat kabur. Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi kelayakan usaha, melainkan soal integritas lembaga legislatif.

Jika dugaan konflik kepentingan ini dibiarkan begitu saja tanpa klarifikasi, citra DPRD Lombok Tengah akan ikut tercoreng, dan erosi kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi lokal akan terus berjalan.


Nasib Pelaku UMKM yang Kembali Terjepit

Perda penataan toko modern sejatinya dibentuk sebagai tameng pelindung bagi para pedagang kecil. Tujuannya sangat jelas: mencegah gurita ritel besar melumat eksistensi pasar tradisional yang menjadi tumpuan hidup ribuan keluarga di daerah.

Ketika gerai yang diduga melanggar aturan dapat beroperasi kembali dengan mudah karena pengaruh kekuasaan, sinyal yang dikirimkan ke publik sangat berbahaya. Pelaku UMKM yang selama ini taat aturan justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Hukum dan aturan seolah hanya menjadi selembar kertas yang tidak berdaya bila dihadapkan pada negosiasi kekuasaan.


Rekomendasi Solusi dan Langkah Strategis

Untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum, beberapa langkah konkret berikut harus segera dilakukan:

Buka Data Keputusan secara Transparan

DPMPTSP dan Satpol PP Lombok Tengah perlu mempublikasikan dokumen resmi terkait alasan penutupan, dasar hukum pembukaan kembali, hingga kelengkapan izin yang dimiliki gerai tersebut. Transparansi adalah penawar paling ampuh untuk meredam kecurigaan publik.

Tegakkan Kode Etik DPRD

Jika dugaan keterlibatan oknum anggota dewan terbukti benar, proses klarifikasi dan sanksi etis melalui Badan Kehormatan harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Lakukan Audit Independen

Inspektorat daerah perlu memeriksa ulang seluruh proses perizinan dan pengawasan gerai modern di Lombok Tengah, lalu membuka hasilnya kepada publik.

Perkuat Saluran Pengaduan Masyarakat

Pelaku UMKM dan masyarakat membutuhkan mekanisme yang aman untuk melaporkan adanya intervensi, termasuk jaminan perlindungan bagi whistleblower.

Perbaiki Celah Aturan (Loophole)

Jika ditemukan adanya celah atau lubang di dalam Perda yang sengaja dimanfaatkan oleh korporasi atau oknum tertentu, maka revisi dan perbaikan harus dilakukan saat ini juga.


Kesimpulan

Akuntabilitas tidak akan pernah cukup jika hanya diselesaikan melalui klarifikasi tertulis di atas meja. Publik menuntut tindakan konkret yang nyata-nyata memihak pada kepentingan umum, bukan proteksi terhadap kelompok atau kepentingan kapital tertentu.

Selama penegakan Perda di Lombok Tengah masih bisa ditawar dan dinegosiasikan, maka aturan hukum akan tetap menjadi dokumen tanpa daya paksa. Dan ketika hal itu terjadi, yang kalah bukan hanya sistem hukum kita, melainkan juga warga kecil dan pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari setiap rupiah dagangan mereka.

Gerai Modern Lombok Tengah Buka Lagi: Aturan Kalah dengan Intervensi?
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin