Mataram, DTulis.com - PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTB telah memberikan santunan sebesar 19,6 Miliar Rupiah dari bulan Januari - Juni 2022, hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Jasa Raharja Cabang NTB Emil Feriansyah Latief saat menggelar jumpa pers, Kamis (18/8/2022).
Tak hanya itu, Emil juga menjelaskan bahwa tingkat kecelakaan di NTB mengalami peningkatan pada semester I bulan juni 2022 jika di bandingkan dengan semester I bulan Juni 2021.
"Tingkat kecelakaan di wilayah NTB ini meningkat pada bulan juni 2022 kemarin sebanyak 765 kasus dan jika kita bandingkan dengan juni 2021 sebanyak 626 kasus," ujarnya.
Lebih lanjut, Emil juga menambahkan dari 765 kasus lakalantas tersebut sebanyak 212 orang meninggal dunia.
"Jumalah yang meninggal dunia sebanyak 212 orang jika dibandingkan dengan bulan juni 2022 sebanyak 195 orang dan pada semester I ini mengalami peningkatan," jelas Emil.
Lebih lanjut, Kepala Jasa Raharja Cabang NTB juga meminta masyarakat agar memahami informasi dan tidak menerima informasi yang setengah-setengah.
"Nah ini yang perlu diketahui masyarakat yang komplain, sebenarnya tidak semuanya merupakan kesalahan murni dan memahami informasi yang jelas," pintanya.
Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak kendaraan, Emil mengatakan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maksimal dua tahun.
Kebijakan tersebut sesungguhnya merupakan kebijakan lama yang sudah tertuang dalam pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Namun, tak pernah diterapkan oleh pemerintah. Pasalnya, saat ini terjadi penurunan signifikan mengenai jumlah masyarakat yang belum atau tidak melakukan pembayaran pajak.
"Pengahapusan data kendaraan yang 2 tahun perlu dipahami masyarakat agar tidak salah mengartikannya, awalnya 2 tahun pertama akan di berikan surat peringatan I (SP1) jika masih belum membayar maka saat 5 tahun akan diberikan SP2 dan yang terakhir saat 7 tahun masih belum juga akan langsung di hapus," jelasnya.
Terkait pembebasan denda pajak, saat ini pemerintah sudah memberikan keringanan bagi wajib pajak yang dimulai sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022.

0Komentar