Lombok Timur, DTulis.com - Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai dan pengurangan penggunaan kemasan produk dan wadah plastik sekali pakai sesuai dengan yang tertera pada surat edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 267.1/LH/2022 tentang larangan penggunaan kantong plastik tersebut yang telah diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 1 November 2022 kemarin.
Surat Edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tengan pengeloaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021 tentang pembatasan timbunan sampah plastik.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Timur dr. H. Hasbi santoso mengatakan bahwa peraturan yang diterapkan diperuntukan kepada toko toko besar dan ritel moderen.
"Aturan itu kita tujukan kepada toko toko besar dan ritel moderen yang ada di kabupaten Lombok Timur ini," ujarnya.
Lebih lagi, ia juga menjelaskan bahwa aturan ini belum diterapkan kepada toko kecil atau pedagang kelas bawah.
"untuk pedagang kecil kita belum kesana, jadi aturan ini kita terapkan ditoko besar seperti contohnya alfamart, indomart, dan SB," jelasnya.
Hasbi juga berharap dukungan kepada seluruh masyarakat lombok timur guna mengurangi sampah pelastik di lotim.
"Semua kebijakan pasti ada riuh ricuhnya, ini juga kita lakukan demi kebaikan bersama," tuturnya.
Sementara itu, Kadis LH Lombok Timur dr. H. Hasbi santoso menambahkan bahwa penerapan aturan ini sebagai upaya menudukung program zero waste di NTB, khususnya Lombok Timur.
0 Komentar