Mataram, DTulis.com - Setelah berkas kasus dugaan pemalsuan surat/dokumen tanah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat, salah satu tersangka bernama Mahrim Hamzah angkat bicara.
Dalam keterangannya, Mahrim mengatakan bahwa dirinya merupakan korban dari para pembuat sekenario yang sudah diseting dengan sangat sistematis.
"Saya ini kalo dilihat merupakan korban, dimana awalnya Syech Bages dan Edi Hermansyah mendatangi saya. Mereka diutus oleh Michel mantan bos saya dulu," ujarnya.
Lebih lagi, ia menduga selain tersangka Moh. Harhara, Syech Bages dan Edi Hermansyah juga terlibat dalam kasus ini.
"Kalo saya lihat selama ini yang selalu menghubungi saya adalah Syech Bages dan Edi Hermansyah Notaris. Jadi saya menduga mereka ini bisa jadi terlibat," ujar Mahrim kepada media ini, Minggu (18/12/2022).
Merasa dirugikan dan seakan dijadikan kambing hitam oleh Moh, Syeh Bages, dan Edi Notaris, Mahrim Hamzah melakukan klarifikasi kepada pihak yang terlibat khususnya dengan mendatangi kantor Notaris Edi Hermansyah.
"Saya klarifikasi ke kantor notaris Edi Hermansyah namun dia tidak ada, saya pertanyakan kepada stafnya bahwa dokumen yang memberatkan saya hingga menjadi tersangka itu salah dan stafnya bilang itu bisa dirubah nantinya pak,"ujar Mahrim.
Memang Mahrim mengakui awalnya tanah tersebut dibeli oleh Michel dan meminjam nama dirinya dan mantan istrinya.
Seiring berjalannnya waktu, Michel ingin menjual tanah tersebut dengan perjanjian akan memberikan kompensasi 10% nantinya jika sudah terjual.
"Namun setelah menunggu lama malah dipanggil Polda NTB dan sekarang ditetapkan jadi tersangka, kan aneh. Saya tidak tahu menahu tentang AJB itu, sampai salah satu tersangka mengakui bahwa saat pembuatan sporadik tanda tangan saya dipalsukan,"tandasnya.
Mahrim Hamzah juga menambahkan bahwa dirinya memang diberikan uang oleh Syech Bages, namun itu akadnya pinjaman. "Yang memberi saya uang selama ini Syech Bages, Pertama dikasih tunai lalu Kedua ditransfer. Namun itu akadnya pinjaman," ujar Mahrim Hamzah.
Saat ini beberapa pihak telah dilaporkan balik oleh Mahrim Hamzah pada tanggal tanggal 31 Oktober 2022 kemarin. Rencananya Syech Bages dan Edi Hermansyah Notaris, juga akan dilaporkan karena diduga kuat ikut andil dalam sekenario ini.
Namun sampai berita ini dimuat Pelapor Mahrim belum pernah dimintai keterangannya terkait dengan Laporan Pidana tersebut oleh Penyidik Polda NTB.
Lebih lanjut Mahrim Hamzah mengatakan ia melaporkan Kasus Hukum ini ke Polda NTB karena dirinya merasa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB atas Tanah di Batulayar dihadapan oknum Notaris SR.
Didalam AJB tersebut Pihak Pembelinya adalah terduga tersangka Moh, sementara tersangka Mahrim tidak mengenal oknum Notarisnya, apalagi menerima uang Pembayaran Tanah tersebut dari Pembeli Moh.
Selanjutnya Mahrim Hamzah menuturkan bahwa ia mengetahui AJB tersebut diduga palsu pada waktu dirinya diperiksa oleh Penyidik Polda NTB sebagai Saksi dalam Laporan Pidana oleh Saudara Daryl terkait dugaan Penggandaan SHM atas Tanah di Batulayar yang telah ada SHM sebelumnya atas nama Yulie Ali.
"Saya diperlihatkan beberapa Bukti Surat oleh Penyidik Polda NTB, baik surat-surat Pernyataan, Surat Keterangan atas tanah, sporadik, SPPT PBB, yang tidak pernah saya tandatangani maupun dimohonkan ke Kades Batulayar," tutupnya.
0 Komentar