Breaking News

Sporadik Sempat Terbit Namun Dibatalkan, Pemilik Tanah Minta Penjelasan Kades Jagaraga



Lombok Barat, DTulis.com - Sebidang tanah dengan luas 8,8 are yang berlokasi di Subak Karang Bucu menjadi permasalahan dimana Hak Milik tanah tersebut diakui oleh pihak lain.

I Komang Sudiantara yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah bernama I Komang Banjar menjelaskan kronologisnya yang berawal pada tahun  2013 bertempat Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat ia meminjam uang sebesar Rp 4. 000 000 (empat juta rupiah) kepada  sdr. H. Lukmanul Hakim (Almarhum) yang merupakan suami dari sdri Hj. Sainah Farida dengan jaminan sementara tanah sawah seluas 8.8 are yang terletak di Subak Karang Bucu.

Lebih lagi pada saat I Komang Sudiantara meminjam uang  tersebut tidak disertai atau ada surat pernyataan atau kwitansi pinjam meminjam dikarenakan kedua belah pihak sudah lama saling  mengenal dan sudah saling percaya," ujarnya.

"Pada saat I Komang Sudiantara meminjam uang tersebut ia memberikan jaminan sementara berupa sebidang tanah  seluas 8,8 Are yang terletak di subak Karang Bucu Desa. Jagaraga Kec. Kuripan Kab. Lobar, dengan nomor SPPT :
52.01.140.003.008.0041.0 atas nama wajib pajak I Komang Banjar (Orang tua I Komang Sudiantara),"tuturnya.

Kesepakatan lisan antara  I Komang Sudiantara dengan sdr. Alm. H. Lukmanul Hakim saat itu, bahwa tanah tersebut sebagai jaminan sementara kepada Alm. sdr. H. Lukmanul Hakim sampai Ia (I Komang Sudiantara) dapat menggantikan uang milik H. Lukman Hakim.

"Setelah dapat pinjaman itu, kemudian saya ( I Komang Sudiarta) pergi bekerja ke wilayah Bali," jelasnya.
 
Pada tahun 2022 I Komang Sudiantara
mendapat informasi bahwa H. Lukmanul Hakim meninggal dunia. "Kemudian  saya mendatangi  rumah almarhum sdr. H. Lukmanul Hakim dengan tujuan untuk mengembalikan atau mengganti uang yang pernah saya pinjam dari  Alm. H. Lukmanul Hakim di tahun 2013. Namun Saat akan mengembalikan uang tersebut dan mau mengambil tanah yang di jaminkan kepada Almarhum, ditolak oleh anak dari almarhum yang bernama Asoan dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan milik orang tuanya (H. Lukmanul Hakim) yang diperoleh dengan jalan membelinya,"ujar I Komang Sudiantara.

Tak sampai disitu, I Komang Sudiantara  telah menjelaskan kepada anak dari almarhum yang bernama Asoan bahwa " tanah itu adalah hak milik saya (I Komang Sudiantara). saya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Alm. sdr. H. Lukmanul Hakim, tanah tersebut hanya sebagai jaminan sementara", jelasnya.

I Komang Sudiantara juga mengatakan pada tanggal 24 November 2022 dirinya diberikan Surat Terkait Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) oleh Kadus Jagaraga atas nama sdri. Hj. Sainah Farida yang merupakan istri dari Almarhum sdr. H. Lukmanul Hakim tanpa sepengetahuan dirinya.

"Dalam surat tersebut menyatakan bahwa tanah yang 8,8 are milik saya tersebut, di peroleh sdri. Hj. Sainah Farida dari Almarhum suaminya sejak tahun 2013 yang merupakan warisan, dan saat ini tanah tersebut telah dijual kepada sdr. Mukiah tanpa seijin dan sepengetahuan saya selaku pemilik tanah tersebut,"imbuhnya.

Sementara Tanah I Komang Sudiantara tersebut telah dibuatkan sporadik tahun 2017 Atas nama Hj.Sainah Faridah yang diketahui oleh  Kadus Tembang Eleh I Nengah Ardi dan Kepala Desa Jagaraga Mukaram dengan Reg.no. 140/Pem/V/2017, tanggal 31 -5-2017. Secara sepihak tanpa sepengetahuan I Komang Sudiantara selaku pemilik tanah. 

"Saya menduga Sporadik yang dibuat pada tahun 2017 tanpa sepengetahuan/ijin saya oleh Hj. Sainah Farida yang merupakan istri Alm. H. Lukmanul Hakim dipalsukan," tandasnya.

I Komang Sudiantara juga sempat membuat Sporadik namun tanpa alasan yang jelas kepala Desa Jagara mengeluarkan surat pembatalan Sporadik tersebut.

"Kita sudah buat Sporadik namun karena ada permasalahan ini muncul surat pembatalan yang keluar, itupun bukan desa yang memberitahu melainkan pihak kepolisian," tuturnya

Akibat kejadian tersebut  pemilik tanah merasa sangat dirugikan secara
materil yaitu senilai Rp 150. 000 000 (seratus lima puluh juta rupiah), sebab tidak pernah menjual tanah tersebut kepada almarhum sdr. H Lukmanul Hakim maupun kepada orang lain.

0 Komentar


Type and hit Enter to search

Close