Lombok Timur, Dtulis.com — Aliansi GEMPA Mempertanyakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. berada dalam euforia fiskal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 diklaim mencapai Rp 553 miliar—angka tertinggi sepanjang sejarah daerah itu. Capaian tersebut kerap dipresentasikan sebagai indikator keberhasilan tata kelola keuangan dan efektivitas kebijakan pendapatan daerah. 29/01/2025.
"Namun di balik angka-angka yang impresif, realitas di lapangan justru memperlihatkan paradoks yang mengkhawatirkan: tekanan pajak yang semakin berat bagi masyarakat dan memburuknya layanan publik esensial, khususnya di sektor kesehatan. Kenaikan PAD, alih-alih mencerminkan kesejahteraan kolektif, mulai dipersepsikan sebagai keberhasilan semu yang dibayar mahal oleh warga.
Koordinator Gerakan Menolak Pajak (GEMPA NTB), Hadiyat Dinata, menilai lonjakan PAD Lombok Timur lebih banyak didorong oleh intensifikasi pungutan daripada perbaikan struktur ekonomi daerah. Salah satu praktik yang disorot adalah pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB/DBHTB) terhadap warga yang tidak melakukan transaksi jual beli maupun peralihan hak.
Dinata mengungkapkan, seorang warga Lombok Timur dipungut DBHTB sebesar Rp 4.108.880 hanya untuk keperluan validasi sertifikat tanah seluas 16 are, dengan dalih penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Padahal, tidak terdapat peristiwa hukum berupa jual beli atau pemindahan hak.
“Secara prinsip, DBHTB adalah pajak atas perolehan hak. Jika tidak ada transaksi, maka dasar pemungutannya patut dipertanyakan. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal kepatuhan pada asas legalitas pajak,” ujar Dinata, Selasa (27/1/2026).
Praktik tersebut, menurutnya, berpotensi menggeser DBHTB dari instrumen fiskal menjadi beban administratif yang tidak proporsional bagi masyarakat. Fenomena ini memperkuat kesan bahwa kenaikan PAD dicapai melalui ekspansi pungutan, bukan melalui penguatan basis ekonomi produktif.
Sorotan juga mengarah pada kebijakan insentif pemungutan pajak daerah. Pengamat kebijakan publik Dr. Muh. Saleh mengkritisi Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang ditetapkan pada 18 Maret 2024 oleh Penjabat Bupati saat itu, Juaini Taofik.
Berdasarkan Pasal 113 peraturan tersebut, insentif pemungutan PBB-P2 dibagi dengan komposisi yang timpang. Bupati memperoleh 3,8 persen, Wakil Bupati 3,52 persen, dan Sekretaris Daerah 3,48 persen. Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendapatkan porsi terbesar, yakni 84,2 persen, sedangkan petugas pemungut di tingkat desa dan kelurahan hanya menerima 5 persen.
“Jika dijumlahkan, tiga pejabat tertinggi daerah menikmati lebih dari 10 persen insentif. Ini menimbulkan pertanyaan etis, terutama ketika beban pajak justru paling berat dirasakan oleh masyarakat bawah,” kata Saleh.
Selain DBHTB dan PBB-P2, keluhan juga datang dari pelaku usaha terkait tingginya pajak restoran dan retribusi usaha. Sejumlah pengusaha rumah makan dan UMKM mengaku harus menyetor pajak hingga belasan juta rupiah per bulan, di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Ironisnya, tekanan fiskal tersebut tidak berbanding lurus dengan kualitas layanan publik. Di sektor kesehatan, GEMPA NTB mencatat krisis serius di RSUD dr. R. Soedjono Selong. Pasien kerap mengeluhkan kekosongan obat, sehingga harus menebus resep di luar rumah sakit.
Data GEMPA NTB menunjukkan, RSUD dr. R. Soedjono Selong menunggak pembayaran obat kepada hampir 40 Pedagang Besar Farmasi (PBF) dengan nilai mendekati Rp 30 miliar yang telah jatuh tempo sejak 2025. Selain itu, jasa medis selama tiga bulan senilai Rp 10,8 miliar juga belum dibayarkan.
Kondisi ini menjadi ironi tersendiri mengingat RSUD tersebut berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang secara regulasi memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan. Publik pun mempertanyakan arah dan prioritas kebijakan anggaran daerah, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).
“Lombok Timur menerima DBHCT dalam jumlah besar, dan 40 persen alokasinya wajib untuk sektor kesehatan. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan obat justru kosong. Ini menunjukkan masalah serius dalam perencanaan dan eksekusi anggaran,” tegas Dinata.
Ia menambahkan, sebagian tunggakan berasal dari pengadaan tahun 2024 pada masa pemerintahan sebelumnya. Namun demikian, menurutnya, pemerintahan daerah saat ini tetap memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan layanan kesehatan berjalan dan hak dasar masyarakat terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin maupun pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pungutan DBHTB tanpa transaksi, struktur insentif pajak, serta tunggakan pembayaran obat dan jasa medis di RSUD dr. R. Soedjono Selong.,"tutupnya.

0Komentar