Lombok Barat, DTulis.com - Menjamurnya pembangunan perumahan di kabupaten Lombok Barat membuat beberapa pengembang/Developer perumahan diduga semena mena dalam membangun.
Terlihat di salah satu proyek di pinggir jalan by pass bill dimana diduga ijinnya tidak ada.
Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman mengatakan bahwa proyek tersebut tidak ada ijinnya.
"Tidak ada ijin lalu lintasnya, belum ada ijin mereka" ujarnya kepada media ini, Rabu (25/1/2022/3).
Lebih lagi beberapa pengembang/developer diduga melakukan pelanggaran dimana sebelum ijin keluar pihak pengembang sudah melakukan aktifitas seperti pemotongan pembatas jalan, pembuatan jembatan hingga pengurukan.
Tak hanya itu, bahan materialpun berserakan di badan jalan nasional by pass bill dimana hal itu bisa mengakibatkan laka lantas nantinya.
Kasat Lantas Lobar juga meminta para pengembang untuk menyelesaikan ijin terlebih dahulu sebelum menjalankan aktifitas.
Sementara itu, Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional saat di konfirmasi via Whatsapp belum memberikan keterangan.
0 Komentar