TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

Eksekusi 3 SPBU di Lombok Utara Dinilai Cacat Prosedur dan Abaikan Hukum

Kuasa hukum menilai eksekusi 3 SPBU di Lombok Utara cacat prosedural lelang dan abaikan gugatan perlawanan yang sedang berjalan di PN Mataram.
Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara pada 15 April 2026, dinilai cacat secara prosedural. Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang tetap memaksakan eksekusi meski terdapat cacat formil dalam proses lelang sebelumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/4/2026), Kuasa Hukum Pihak Ketiga, Fuad, S.H., M.H., C.L.A., menyatakan keprihatinan serius atas tindakan eksekusi tersebut. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi ini mengabaikan adanya gugatan perlawanan pihak ketiga dengan perkara No. 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr yang telah terdaftar sejak 23 Februari 2026.

Poin krusial yang menjadi sorotan adalah proses lelang yang dilakukan oleh lembaga KPKLN atas pengajuan Bank Bukopin. Fuad menegaskan adanya indikasi kuat cacat formil dalam proses tersebut, terutama terkait nilai limit lelang yang dianggap jauh dari harga pasar wajar.

"Ketiga SPBU tersebut dilelang dengan harga yang sangat tidak wajar, totalnya hanya sekitar Rp 8 miliar dengan rincian harga SPBU Pemenang Timur: Rp 2.345.700.000,-, SPBU Jenggala, Tanjung: Rp 3.912.800.000,-, dan SPBU Kayangan: Rp 1.055.700.000. Ini mengabaikan aspek kewajaran harga pasar dan sangat merugikan klien kami sebagai debitur," ujar Fuad.

Secara yuridis, pihak kuasa hukum menilai PN Mataram hanya menggunakan pendekatan formil semata (Pasal 227 RBg) tanpa mempertimbangkan substansi keadilan dan prinsip kehati-hatian. Langkah ini dianggap bertentangan dengan Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Tahun 2019.

"Eksekusi seharusnya tidak dilakukan apabila masih terdapat permasalahan hukum yang belum tuntas atau berpotensi menimbulkan sengketa baru. Pendekatan yang hanya berorientasi pada formalitas prosedur tanpa memperhatikan keadilan merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip negara hukum," tegasnya.

Fuad juga menjelaskan bahwa penutupan ketiga SPBU ini tidak hanya berdampak pada pemilik, tetapi juga memicu kekhawatiran akan kelangkaan BBM di wilayah Lombok Utara. Mengingat peran vital SPBU dalam distribusi energi, tindakan eksekusi ini dianggap mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat setempat.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Mahkamah Agung RI untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi ini. Selain itu, mereka juga memohon kepada Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memberikan klarifikasi secara terbuka.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap asas keadilan dan kepastian hukum tetap dijunjung tinggi demi perlindungan hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.
Eksekusi 3 SPBU di Lombok Utara Dinilai Cacat Prosedur dan Abaikan Hukum
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin