TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Janjikan Surga, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Perdagangan Orang

Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - Kepolisian Daerah NTB bersama Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang, Kamis (30/3/2022/3).

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat press rilis mengatakan bahwa terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari dampak gempa Turki yang dimana para korban gempa dipulangkan diduga menjadi korban TPPO.

"Dari hasil pengantaran korban tersebut alhasil terbitlah dua laporan polisi yakni LP no 21 dan LP no 22," ujarnya.

Tak hanya itu, Kapolda NTB juga menjelaskan, Dugaan adanya TPPO itu lantaran korban tidak bisa berbahasa Internasional dan bahkan bahasa Indonesia.

"Atas dugaan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB melakukan pengungkapan," tandas Kapolda NTB.

Lebih lagi, dari 2 laporan polisi tersebut, telah ditetapkan 5 tersangka dari LP no 21 dan 3 tersangka dari LP no 22.

"Sementara itu dari 8 tersangka 2 masih DPO dan satu orang yang perannya sama dari dua LP tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Yudha Dirjen PWNI Kemenlu menghimbau agar waspada dan berhati hati akan tindakan perdagangan orang.

Tak hanya itu, Yudha juga meminta para CPMI jangan menerima Fee dari para calo, karena dianggap salah satu modus TPPO.

"Kalo bisa berangkat ke luar negeri melalu jalur resmi dan usahakan menerima visa kerja saat pemberangkatan ke luar negeri," ujar Yudha.

Para pelaku ini bak layak menjanjikan surga dunia yang tiada tara guna membuat para korban terpikat untuk pergi ke luar negeri.
Janjikan Surga, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Perdagangan Orang
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin