Mataram, DTulis.com - Team Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk DA terduga Narkoba, hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K.,M.I.K. pada acara konferensi pers di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB (3/4/2024)
Tersangkanya inisial DA laki laki, 29 tahun adalah seorang Mahasiswa asal Kelurahan Praya kota Praya yang merupakan resedivis tahun 2017
Menurut Ditresnarkoba Polda NTB Tersangka DA ditangkap di kos-kosan tempat tinggalnya di Lingkungan Karang Jangkong Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara Kota Mataran pada Minggu 11/2/2024 sekitar pukul 17.0 Wita
Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan dengan berat bersih
seberat 99,543 gram dan 1 Butir narkotika jenis ekstasi.
Kata Kombes Pol Deddy Supriadi, Modus Tsk DA yakni memesan narkotika shabu dari berinisal D (dalam lidik) yang berada di Batam seharga 75 juta kemudian Tsk DA rencana akan mengedarkan di daerah Lombok Tengah
Tersangka DA dijerat dengan pasal/114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 3 tahun 200 tentang narkotika.

0Komentar