Lombok Barat, DTulis.com - Terkait aset Pemerintah Lombok Barat yang diduga telah diklaim oleh oknum LN yang berlokasi di Desa Langko, Pemda sendiri masih diam.
Dari hasil investigasi media ini, tanah yang diduga aset pemda seluas 1 hektar lebih itu telah dikapling dan dijual dengan harga 20 juta per are.
Burhanudin mantan kepala aset beberapa waktu lalu mengatakan bahwa tanah yang di Desa Langko itu merupakan aset Pemda Lobar dan kini sudah dikapling.
"saya bisa bantu pemda mengamankan aset aset itu, terus kemudian kalau yang di Desa Langko luasnya 1 hektar lebih dan itupun diklaim dapat warisan, " jelasnya.
Mantan Kepala aset Lobar itu juga menuturkan bahwa pemda punya anggaran optimalisasi, seharusnya dipergunakan untuk mengamankan aset.
"Mereka punya anggaran optimalisasi besar, jadi pergunakan untuk yang penting, jangan digunakan untuk yang hal yang tidak penting, " ujarnya.
Selain itu, terkait tanah aset di Desa Langko itu juga, Burhanudin mengatakan bahwa pembuatan surat pernyataan jual beli dilakukan di kantor Desa Langko.
"Sporadik dibuatkan oleh Kades Langko yang sekarang, surat pernyataan jual beli juga di kantor desa, " ungkap Mantan Kepala Aset Lobar Burhanudin.

0Komentar