Breaking News

Diduga Melanggar UU Pornografi, Dir Reskrimum Polda NTB Akan Lidik LP



Mataram, DTulis.com - Terkait penyediaan penari yang menggunakan pakaian dalam saja yang sempat diakui oleh pengelola Eka yang selaku SPV juga mendapatkan tanggapan dari Polda NTB. 

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, SIK., MH. saat dikonfirmasi media ini via Whatsapp pada Rabu (18/9/2024) mengatakan bahwa pihaknya minta bukti agar bisa ditindaklanjuti. 

"Saya minta bukti kalo ada giat seperti itu, " balasnya via Whatsapp kepada media ini. 

Lebih lanjut, Kombes Pol Syarif juga berterima kasih atas info yang diberikan dan meminta kapan video itu diambil. 

"Trims infonya, ok kami lidik," ujarnya. 

Sementara itu, menurut Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1 Huruf (d) dimana Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan 
ketelanjangan; 

Dan dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf (a) tentang pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan". 

0 Komentar


Type and hit Enter to search

Close