Lombok Barat, DTulis.com - Pernyataan Dirut PT AMGM Sudirman yang meminta balik DPRD datang ke kantornya jika membutuhkan keterangan dan data saat dirinya mangkir dari panggilan DPRD dengan alasan belum ada arahan dari pemegang saham mendapat respon dari mantan anggota dewan Lobar Sulhan.
Dalam wawancaranya via whatsapp, Sulhan menjelaskan bahwa DPRD sangat berhak memanggil Dirut PT AMGM dan Dirut harus berkewajiban hadir.
"DPRD Lombok Barat berhak memanggil Dirut PT AMGM dan Dirutnya harus hadir karena disana ada penyertaan uang rakyat tiap tahun," pungkasnya.
Lebih lanjut, mantan anggota dewan lobar itu juga menambahkan bahwa DPRD Lombok Barat memiliki politik anggaran dan pengawasan atas persetujuan semua yang diajukan eksekutif.
"Kan eksekutif mengajukan, diketok oleh DPRD Lobar, jadi kalo investasinya menguntungkan dan pembayaran dividen lancar anggaran bisa ditambah. Namun jika sebaliknya, maka anggaran bisa dipotong," tuturnya, Senin (16/6/2025).
Lebih lagi, Sulhan yang pernah menjabat wakil ketua di DPRD Lombok Barat menjelaskan bahwa salah satu fungsi pengawasan DPRD adalah dalam pelayanan oleh PT AMGM kepada masyarakat.
"Seharusnya DPRD Lobar membangun marwahnya dari politik anggaran dan kewenangan pengawasannya," ujar Sulhan.
0 Komentar