Mataram, DTulis.com - Maraknya tempat hiburan di pulau seribu masjid menjadi salah satu sorotan Majelis Adat Sasak.
Ketua Majelis Adat Sasat Dr. Lalu Sajim sebelumnya pernah berkomentar meminta APH dan Pemerintah daerah untuk melakukan penutupkan karena dianggap melanggar prinsip "tindih, mali dan merang"
Lebih lanjut, Lalu sajim juga menegaskan bahwa "Jangan karena alasan pajak dan restribusi para pejabat menggunakan cara hal yang tidak senonoh untuk mendapatkan PAD, " tegasnya.
Sebelumnya pengamat kebijakan publik Khairy Juanda juga menyoroti salah satu tempat hiburan malam berkelas berinisial LP yang mempertontonkan hal berbau pornografi dan meminta APH segera menindak tempat hiburan tersebut.
"Siapapun bakingannya itu sudah melanggar UU Pornografi, " ujarnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif saat dikonfirmasi media ini pada Senin (23/9/2024) mengatakan bahwa terkait tempat hiburan LP yang mempertontonkan hal berbau pornografi telah dikirimkan surat keterangan.
"Kami sudah kirim surat permintaan keterangan, minggu ini rencananya dari penyidik, " ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Syarif juga menegaskan bahwa penari yang hanya mengenakan pakaian dalam rencananya akan diintrogasi.
"Besok penarinya kami interogasi dulu," imbuhnya.

0Komentar