Lombok Barat, DTulis.com - Terkait banyaknya pengembang yang belum menyerahkan Fasum di Lombok Barat, Ketua 6 Sekawan Alhadi, SH mengatakan bahwa pemda harus tegas dalam menindak mereka.
Sebelumnya tercatat sebanyak 166 pengembang yang belum menyerahkan Fasum.
Lebih lanjut, Aldi sapaanya mendesak pemda bekerja sesuai aturan bukan bekerja sesuai kedekatan.
lebih lagi Aldi menjelaskan sesuai aturan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) untuk rumah subsidi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.
"Aturan ini mewajibkan pengembang untuk menyediakan Fasos dan Fasum di lingkungan perumahan. Fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) merupakan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan perumahan, ujarnya menjelaskan kepada media ini pada Selasa (21/1/2025) kemarin.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan beberapa contoh fasos dan fasum seperti
Jalan, Angkutan umum, Saluran air, Jembatan, Klinik, Pasar, Tempat ibadah, Sekolah, Ruang serbaguna.
Didalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 mengatur bahwa 30% dari lahan yang ada di perumahan harus digunakan untuk fasos dan fasum.
Selain itu, Ketua KOBAR Lobar, Nurdin, SH menuturkan bahwa seharusnya fasum itu tidak jauh dari lingkungan perumahan seperti yang dilakukan oleh pihak Varindo untuk Perumahan Taman Mandali.
Selain menyoroti perumahan Taman Mandali, ia juga mengatakan bahwa perumahan Meka Asia diduga belum memiliki Fasum berupa Tempat Pemakaman Umum dan Fasos seperti peraturan Perumahan bagi penghuni perumahan itu, yang dimana dibeberapa lokasi Perumahannya masih jauh dari aturan Menteri Perumahan.
"Terkait hal ini kami meminta tegas Pemda Lobar untuk menindaklanjuti hal ini, jangan hanya mendengar laporan saja, " ujarnya.
"Kalau tetap seperti ini tidak ada tindakan tegas dari Pemda Lobar, kami dan kawan-kawan pergerakan akan melakukan turun kejalan,"tutupnya.

0Komentar