TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

Diduga Langgar Aturan, LSM Edukasi Laporkan Nata Alam 3 ke Polres Lobar

Ukuran huruf
Print 0


Lombok Barat, DTulis.com - Terkait pembangunan ruko di perumahan Nata Alam 3 di Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat yang diduga melanggar aturan, Ketua LSM Edukasi telah melaporkan ke Polres Lombok Barat. 

Adapun dalam laporanya, LSM Edukasi melampirkan sejumlah dokumen pendukung. 

"Saya telah memasukan laporan ke Polres Lobar, silahkan konfirmasi ke polres untuk tindak lanjutnya, " ujar Yusri kepada Media ini , Minggu(26/1/2025). 

Sebelumnya diberitakan media ini, Ketua LSM Edukasi Yusri mengungkap adanya dugaan pelanggaran tata letak bangunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang jarak bebas dari tiang konduktor Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Lebib lanjut, ia juga mengatakan Menurut Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021, jarak horizontal minimum antara bangunan dengan tiang SUTT harus memenuhi ketentuan keselamatan. 

"Bangunan tidak boleh berada di bawah bentangan kabel SUTT atau terlalu dekat dengan tiang untuk menghindari risiko listrik induksi dan kecelakaan. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, posisi ruko tersebut diduga melanggar ketentuan jarak tersebut, sehingga menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat sekitar, "ujarnya kepada media ini pada Sabtu (25/1/2025). 
Diduga Langgar Aturan, LSM Edukasi Laporkan Nata Alam 3 ke Polres Lobar
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin