Mataram, DTulis.com - Tim Resmob Polresta Mataram berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian pada Sabtu (11/1/2025).
Adapun pelaku inisial HA (30) warga karang tatah, Kel. Monjok Timur, Kec. Selaparang, Kota Mataram.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Ida Bagus Sadwika.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menerangkan bahwa terduga pelaku melakukan pencurian di Perum Griya Praja Asri Jln. Dr. Cipto No. 23. Desa Jatisela, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat.
"Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban berinisial LDP dengan cara melompat tembok, kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan mengambil kunci mobil pick up. Setelah itu pelaku membuka mobil dan mengambil satu buah tas milik korban yang berisikan barang-barang milik korban, "ujarnya.
Lebih lagi dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna putih bermotif bunga-bunga, 1 buah KTP, 1 buah SIM A dan SIM C, 3 kartu ATM, 1 buah emas Antam dengan berat 3 gram, STNK, dan Uang tunai sebesar Rp 5.500.000.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp sebesar Rp 12.000.000.

0Komentar