Lombok Barat, DTulis.com – Banjir besar yang melanda Kecamatan Labuapi Beberapa Waktu Lalu diduga kuat diperparah oleh buruknya tata kelola perumahan di kawasan tersebut.
Yang menjadi sorotan utama adalah Perumahan Meka Asia ( La Vida ) yang di duga melanggar aturan pembangunan sehingga memperburuk dampak banjir bagi warga sekitar.
Hal ini menimbulkan berbagai Macam spekulasi dan Kehawatiran jika sewaktu - waktu curah hujan yg tinggi akan kembali lagi, Ahmad Juaini salah satu Tokoh pergerakan di Lombok Barat dengan tegas mendesak Pemerintah Daerah Lombok Barat segera mem " blacklist " Meka Asia. Ia menilai pengembang telah mengabaikan berbagai regulasi penting dalam pembangunan perumahan, termasuk aturan peil banjir, drainase, dan izin lingkungan.
"Kami meminta Perusahaan ini mendapat sanksi dari pemda Lobar yautu " Blacklist " Perusahaan ini jangan sampai di berikan izin untuk membangun perumahan di Lombok Barat di karenakan Wargalah yang menjadi korban banjir karena kesalahan fatal pengembang yang mengabaikan standar teknis," Pungkasnya.
Karena menurut Juaini, dari berkas yang ia bawa terdapat sejumlah pelanggaran yang di lakukan PT Meka Asia yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan tersebut sebagai syarat membangun perumahan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, banjir yang merendam empat desa, yakni Desa Telagawaru, Karang Bongkot, Perampuan, dan Kuranji, semakin parah setelah air dari kawasan perumahan tidak dapat mengalir dengan baik. Hal ini diduga terjadi karena pengembang melanggar aturan peil banjir dan sistem drainase yang buruk.
Juaini mengatakan beberapa aturan yang diduga dilanggar oleh pengembang Perumahan Meka Asia di antaranya: Peil Banjir yang Tidak Sesuai Standar mengacu pada Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 mengatur bahwa peil banjir perumahan harus lebih tinggi dari muka air banjir tertinggi dalam 10–25 tahun terakhir.
Selanjutnya, Perumahan Meka Asia diduga tidak mengikuti standar ini, sehingga air hujan yang turun dalam jumlah besar langsung menggenangi kawasan pemukiman.
Kemudian sistem drainase buruk. Berdasarkan Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014, pengembang wajib membangun sistem drainase yang mampu mengalirkan air hujan dengan baik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak saluran air yang tidak berfungsi optimal, menyebabkan air meluap dan menggenangi pemukiman warga.
Tidak mematuhi sempadan sungai dan daerah resapan air. Sesuai PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pembangunan tidak boleh dilakukan dalam radius 10–50 meter dari aliran sungai. Diduga perumahan ini berada terlalu dekat dengan aliran air, sehingga menghambat aliran sungai dan memperburuk banjir.
Minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam UU No. 26 Tahun 2007 mengharuskan pengembang menyediakan 30% dari total luas lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mencegah banjir.
Perumahan Meka Asia diduga tidak menyediakan cukup RTH, sehingga air hujan tidak terserap ke tanah dan langsung meluber ke jalan serta rumah warga.
Dari hasil. Temuan lapangan dan dari berkas yang ia Pegang, Juaini akan segera melayangkan surat ke Dinas PUTR, Kementerian PUTR serta Kementerian Perumahan Rakyat dan mendesak agar perusahaan ini di Berikan Punishment oleh Pemda Setempat dan Selamanya tidak di berikan izin baru untuk membangun perumahan di Lombok Barat.
"Banyak warga yang sudah di ruhikan oleh perusahaan ini, Oleh karenanya kami akan segera menyurati pihak - pihak terkait agar perusahaan ini jangan lagi diberikan izin pengbangan di Lombok Barat," ungkapnya
Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan menegakkan aturan pembangunan yang benar. Jika tidak, maka kasus seperti ini akan terus berulang dan masyarakat akan selalu menjadi korban.
"Dari Kasus ini pemerintah Daerah Khususnya harus menjadikannya Pembelajaran dan menindak tegas perusahaan yang kami anggap "Nakal ini," Tutupnya

0Komentar