Breaking News

Taman Mandali Tahap II Diduga Tak Kantongi Ijin, Kobar NTB dan 6 Sekawan Minta Pemda Jangan Pilih Kasih

Foto : By Google


Lombok Barat, DTulis.com - Terkait penambahan pembangunan perumahan Taman Mandali milik PT Varindo Lombok Inti diduga belum mengantongin ijin. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Kobar NTB Nurdin, S.H pada Sabtu (1/2/2025). 

Lebih lagi, ia juga menjelaskan bahwa Taman Mandali untuk peluasan tahap II juga diduga melanggar aturan karena telah melakukan penimbunan sebelum ijin keluar. 

Selain itu, Ketua 6 Sekawan Alhadi S.H juga menyoroti TPU yang disediakan oleh PT Varindo Lombok Inti tahun ini dimana setelah puluhan tahun berinvestasi di Lombok Barat. 

Adapun itu, Aldi juga menambahkan bahwa beberapa waktu lalu ketika ada penghuni meninggal di salahsatu perumahan milik PT Varindo Lombok Inti namun dikembalikan ke daerah asal lantaran belum adanya TPU. 

"Kenapa setelah puluhan tahun berinvestasi di Lombok Barat, PT Varindo Lombok Inti baru sekarang menyediakan TPU, " tuturnya. 

"Beberapa waktu lalu, ada warga di salah satu perumahan milik PT Varindo Lombok Inti meninggal dunia, namun harus dikembalikan ke daerag asalnya lantaran belum adanya TPU, " ujar Aldi. 

Ketua 6 Sekawan Alhadi,S.H dan Ketua Kobar NTB Nurdin, S.H meminta Pemda Lombok Barat tegas dalam memimpin untuk menegakan aturan terhadap pengembang yang nakal. 

"Pemda harus tegas bertindak, jika ada pengembang nakal harus berikan sanksi. Kalo tidak mampu tegas, mending mundur dari jabatan saja, " tegas mereka. 

"Pemda jangan pilih kasih, ketika perusahan besar dibiarkan melanggar aturan, sementara perusahan kecil malah tegas, " tutupnya. 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close