Mataram, DTulis.com - Perusahaan PT Ekosistem Digital Nusantara yang berkantor di lantai 3 Mall lama memastikan karyawannya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Arifin yang merupakan perwakilan dari PT EDN menjelaskan bahwa perusahaan hanya bekerjasama dengan platform-Paltform legal.
"Perusahaan kami bekerjasama dengan aplikasi yang legal mas, dan dalam penagihan juga sesuai SOP," ujarnya kepada media ini pada Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa jika ada oknum yang melakukan pelanggaran dalam penagihan seperti berkata kasar, maka pihak perusahaan pasti mengambil sikap sesuai regulasi salah satu contoh di keluarkan SP 3 atau di keluarkan dari perusahaan.
Sementara terkait Lowongan Open Recruitmen, Arifin juga menuturkan bahwa memang Call Center secara umum dipake karena kami aktifitasnya lebih banyak call tidak turun langsung ke lapangan.
"Namun ketika interview kami jelaskan mas, apa aja job mereka, tidak ada paksaan seperti yang diisukan diluar sana,"pungkasnya.
Lebih lagi, kenapa tidak menggunakan Desk Collection untuk open recruitmen dikarenakan harus ada izin dari OJK dan desck collection salah satu pekerjaan yang da di perusahaan kami.
" Jadi kita gunakan secara umum, yakni Call Center,"tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat I Putu Gede Ariadi mengatakan bahwa sebelumnya ada aduan terkait PT EDN tersebut.
"Tahun kemarin memang ada aduan, tapi kita sudah berikan dia apa saja yang harus dibenahi seperti Gaji dan BPJS. Untuk pembinaan itu di Disnaker Kota Mataram," ujarnya.
Lebih lagi, Gede Ariadi juga menambahkan bahwa PT EDN sudah mendapatkan licensi AFPI (Asosiasi Finteck Pendanaan bersama Indonesia).
0 Komentar