Lombok Barat, DTulis.com - Asmuni yang tergabung dalam Gabungan aktivis Lombok Barat, mengatakan bahwa setiap pergeseran anggaran memerlukan persetujuan DPRD selama itu mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menilai selama ini kepala daerah tidak pernah melakukan koordinasi dengan DPRD sebagai bagian dari upaya harmonisasi dalam pembangunan daerah, apalagi terkait pembangunan alun-alun yang akan menelan anggaran sebesar Rp.7,5 Miliar.
"Kami menduga Bupati Lobar dalam kondisi amnesia, lupa bahwa dalam konteks efisiensi yang diamanatkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 guna mendukung visi-misi kepala daerah, serta merujuk pada Pasal 163 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019, memang tidak ada kewajiban untuk mendapat persetujuan DPRD jika pergeseran anggaran tidak mengubah APBD. Tapi inikan merubah APDB yang artinya bahwa setiap Pergeseran anggaran yang merubah APBD wajib mendapat persetujuan DPRD,"ujarnya Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, Asmuni menambahkan anggaran Rp.7.5 miliar (untuk alun-alun), harus mendapatkan persetujuan dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), karena Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
"Jangankan ini anggaran yang sudah ada dalam postur APBD, bahwa di dalam anggaran yang tak mengubah postur APBD saja di dalamnya harus ada prosedur atas pergesaran alokasi anggaran seperti usulan Pergeseran, Pembahasan TAPD:
Usulan tersebut dibahas oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Persetujuan DPA-SKPD, pemberitahuan mengenai pergeseran anggaran kepada pimpinan DPRD. Terus mau awak pakai aturan sendiri kan kacau namanya bupati ini,"ungkapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa APBD disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan setiap pergeserannya harus melalui persetujuan DPRD.
"Setiap Pergeseran anggaran memang bisa mendahului perubahan APBD, tetapi hanya dalam kondisi tertentu dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika pergeseran anggaran menyebabkan perubahan APBD, maka harus ditampung dalam Peraturan Daerah," tutupnya.
0 Komentar