TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Light Dark
Minta DPRD Lobar Datang ke kantornya, Mantan Dewan Suruh Dirut PT AMGM Baca Perda Lagi

Minta DPRD Lobar Datang ke kantornya, Mantan Dewan Suruh Dirut PT AMGM Baca Perda Lagi

Daftar Isi
×


Lombok Barat, DTulis.com - Banyaknya pertanyaan apakah Dirut PT AMGM wajib hadir ketika dipanggil DPRD Lombok Barat.? 

Direktur Utama (Dirut) PT AMGM memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan DPRD Lombok Barat jika panggilan tersebut sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki hak untuk memanggil pejabat daerah, termasuk pimpinan perusahaan daerah, untuk meminta penjelasan dan laporan tentang kinerja dan kegiatan perusahaan.

Jika DPRD Lombok Barat memanggil Dirut PT AMGM, maka Dirut PT AMGM sebaiknya Memeriksa keabsahan panggilan seperti  Memastikan bahwa panggilan DPRD sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika panggilan DPRD sah, maka Dirut PT AMGM sebaiknya menghadiri panggilan tersebut dan memberikan penjelasan dan laporan yang diminta.

Pertanyaan apakah wajib Dirut PT AMGM hadir muncul karena mangkirnya Dirut PT AMGM saat dipanggil DPRD Lombok Barat dengan alasan belum ada arahan dari pemegang saham. 

Selain itu, ada lagi pertanyaan apakah DPRD berhak memanggil Dirut PT AMGM.? 

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki hak untuk memanggil Dirut PT AMGM (Perusahaan Terbatas yang dimiliki oleh pemerintah daerah) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.

Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki beberapa fungsi seperti Fungsi legislasi yakni DPRD memiliki hak untuk membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaannya.

Adapun Fungsi anggaran, DPRD memiliki hak untuk mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Selanjutnya ada Fungsi pengawasan, dimana DPRD memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah dan perusahaan daerah.

Dalam konteks ini, DPRD dapat memanggil Dirut PT AMGM untuk Mengawasi kinerja perusahaan.

DPRD dapat memanggil Dirut PT AMGM untuk meminta laporan dan penjelasan tentang kinerja perusahaan.

Kewenangan DPRD juga untuk Menginvestigasi masalah seperti DPRD dapat memanggil Dirut PT AMGM untuk meminta penjelasan tentang masalah-masalah yang terkait dengan perusahaan.

Kewenangan selanjutnya yakni untuk Membahas kebijakan seperti DPRD dapat memanggil Dirut PT AMGM untuk membahas kebijakan perusahaan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Sebelumnya diberitakan media ini bahwa Mantan Dewan Lombok Barat Sulhan Muchlis mengatakan bahwa Dirut PT AMGM tidak paham aturan dan tidak punya etika. 

Dalam wawancara via telepon whatsapp Sulhan mengatakan kewenangan pengawasan DPRD Lobar tidak hanya untuk PT AMGM, tapi semua dinas juga berhak di panggil karena mengelola uang rakyat. 

Lebih lagi, Sulhan menyarankan agar Dirut PT AMGM Sudirman untuk membaca Perda. 

"Suruh Dirutnya baca Perda peralihan nama menjadi PT itu," ujarnya. 

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads