Lombok Barat, DTulis.com - Tergugat 2 bernama I Ketut Ruste Dkk dalam perkara nomor 279/Pdt.G/2022/PN Mtr akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
I Ketut Ruste saat diwawancara sejumlah media meminta untuk penundaan eksekusi karena dirinya akan mengajukan PK dan menghadirkan fakta dan bukti baru.
"Besok kita akan meminta penundaan penbacaan putusan di lokasi objek, masyarakat juga banyak yang akan hadir. Kami juga akan melakukan upaya PK dengan menghadirkan fakta dan bukti baru," ujarnya Rabu (18/6/2024).
Adapun masyarakat yang datang belum diketahui jumlahnya, diperkirakan ada ribuan massa yang berencana hadir untuk meminta penundaan pembacaan putusan.
Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa putusan hakim seakan memihak penggungat dimana dalam persidangan banyak kejanggalan alat bukti.
"Keputusan hakim sangat memihak, padahal barang bukti yang dihadirkan banyak kejanggalan," ujarnya.
Lebih lanjut, I Ketut Ruste menerangkan bahwa sppt yang dimiliki penggugat sangat tidak masuk akal karena dirinya selama ini yang membayar pajak.
"Kami punya bukti sppt terakhir 2024, untuk yang 2025 belum dicetak," ujarnya.
Lebih lagi, I Ketut Ruste menuturkan rencana memasukan berkas pada Kamis pagi (19/6/2025).
"Kita minta penundaan pembacaan putusan, karena kamis pagi (19/6/2025) kita akan masukan berkas untuk upaya PK," tutupnya.


0Komentar