Adapun tiga tersangka itu yakni 2 orang dari kalangan swasta yang brinisial IA dan AA, dan satu orang berinisial MK merupakan ASN di lingkup Pemrov NTB.
Dalam kasus ini kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon di Ruang Media Center Kejati NTB pada Senin (14/7/2025).
Lebih lagi, Enen juga menjelaskan bahwa sebanyak 18 orang telah di mintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan eks lahan GTI ini.
"Ada 18 orang kita mintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini," jelasnya.
Tersangka bernisial MK saat diwawancarai media ini di Kejati NTB mengakui bahwa dirinya mengusai Eks Lahan Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok Utara tanpa alas hak.
MK yang juga merupakan seorang ASN di lingkup Pemprov NTB ini menambahkan bahwa dirinya selalu membayar pajak.
"Kita juga bayar pajak ko," ujarnya.
Kejati NTB melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan eks GTI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025.
0 Komentar