TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Antara Lemahnya Pengawasan atau Dugaan Uang Pelicin dalam Penimbunan Proyek Rumah Subsidi Tanpa Izin

Ukuran huruf
Print 0


Lombok Barat, DTulis.com - Polemik penimbunan yang dilakukan oleh PT Bumi Srikarma di Desa Bajur telah memunculkan beberapa persepsi bahwa lemahnya pengawasan atau  dugaan adanya uang pelicin untuk memberikan kebebasan. 

Ketua Kobar Nurdin mengatakan bahwa seharusnya pemda Lombok Barat tidak pilih kasih dalam melakukan pengawasan bagi para pengembang untuk melakukan penimbunan proyek prumahan subsidi. 

"Pemda seharusnya jangan pilih kasih dalam melakukan pengawasan, di sini kita bisa menduga bahwa lemahnya pengawasan atau adanya pelicin yang diterima agar memberikan kebebasan bagi pengembang yang belum mengantongi izin untuk melakukan penimbunan," terangnya. 

Selain itu, Nurdin juga menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pemda harus intensif, mereka digaji bukan untuk duduk manis di kantor tanpa keliling ngecek. "Kan mereka punya data, masak nunggu komplain baru turun?. mereka digaji bukan untuk duduk manis menunggu, tapi turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan," tegasnya. 

Selain itu, Ketua Forum Rakyat Lobar Alhadi Muis juga mejelaskan bahwa maraknya pengembang nakal seharusnya mendapat tindakan tegas dari pemda. Contohnya PT Bumi Srikarma ini, diduga belum ada izin namun sudah nimbun dan patut kita duga juga apakah pemda tak bekerja dalam mengawasi atau sudah masuk angin?,"tegasnya.

Adapun sebelumnya diberitakan bahwa PT Bumi Srikarma diduga tak kantongi izin dan telah melakukan penimbunan lahan sawah produktif di Desa Bajur -Lombok Barat. 

Sementara itu, pihak PUTR Lombok Barat saat dikonfirmasi media ini belum memberikan balasan untuk menanggapi polemik tersebut. 
Antara Lemahnya Pengawasan atau Dugaan Uang Pelicin dalam Penimbunan Proyek Rumah Subsidi Tanpa Izin
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin