Lombok Barat, DTulis.com – Polemik pembangunan perumahan oleh PT Bumi Srikarma di Desa Bajur, Dusun Paok Dodol, terus memunculkan babak baru. Setelah isu pembangunan ilegal tanpa izin lengkap, kini menyeruak dugaan praktik suap terhadap wartawan.
Seorang wartawan berinisial M, yang mengaku berasal dari media Bhayangkara sekaligus salah satu media online lokal, diduga menerima uang tunai Rp1 juta dari pemilik PT Bumi Srikarma, Komang.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan salah satu wartawan di lombok barat dan Ia bahkan menyebut tidak sendirian, ada wartawan lain yang ikut menerima uang dalam jumlah sama.
Uang Transportasi atau Upaya Membungkam?
Praktik “amplop” dalam dunia jurnalistik kerap dibungkus sebagai uang transportasi. Namun, konteks kasus ini berbeda. PT Bumi Srikarma sedang menjadi sorotan karena diduga membangun perumahan di atas lahan sawah produktif tanpa izin resmi. Dalam situasi genting seperti ini, pemberian uang kepada wartawan menimbulkan dugaan serius: apakah ada upaya membungkam liputan kritis?
Seorang pengamat media di Mataram yang enggan disebutkan namanya menilai, “Kalau uang diberikan saat perusahaan sedang terjerat masalah hukum, potensi suap terbuka lebar. Ini bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, bahkan masuk ranah pidana bila terbukti ada niat untuk menutupi pemberitaan.”
Potensi Jerat Hukum
Jika benar terbukti, praktik ini berpotensi melanggar UU Pers yang menegaskan independensi media, sekaligus UU Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian dan penerimaan suap. Pemilik PT Bumi Srikarma bisa dijerat sebagai pihak pemberi, sementara wartawan yang menerima juga tidak lepas dari jerat hukum.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan tegas menyebutkan: “Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dipidana.” Meski wartawan bukan penyelenggara negara, praktik serupa dapat dikategorikan sebagai suap dalam hubungan profesional jika terbukti ada maksud memengaruhi isi pemberitaan.
Memburuknya Krisis Kepercayaan Publik
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan yang membelit PT Bumi Srikarma. Sebelumnya, publik sudah menyoroti aktivitas penimbunan lahan sawah produktif di Bajur yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Alih-alih merespons dengan keterbukaan informasi, munculnya dugaan suap kepada wartawan justru memperburuk citra perusahaan sekaligus memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap media.
Hingga berita ini diturunkan, Komang maupun pihak manajemen PT Bumi Srikarma belum memberikan klarifikasi resmi. Demikian pula Dewan Pers dan aparat penegak hukum belum angkat bicara terkait dugaan praktik suap ini.
0Komentar