Mataram, DTulis.com - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) berinisial DIS Alias Tender pada Jum'at (9/1/2026) di Lingkungan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan bahwa penangkapan DIS Alias tender atas pengungkapan dari laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/Resta Mataram/Polda NTB. Tanggal 09 Januari 2026 atas nama korban bernisial NAK (24) warga Lingkungan Mataram.
"Awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 lalu, sekitar pukul 22.00 wita, NAK (Korban) datang ke Warnet Mr Fibbles yang beralamat di jalan Airlangga No. 44, Kel Gomong. Kec. Selaparang, Kota Mataram dengan tujuan untuk bermain game, kemudian korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan depan Warnet Mr. Fibbles dalam keadaan kunci masih tergantung di sepeda motor, setelah itu pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, korban mau pulang dan melihat sepeda motor sudah dan melaporkannya ke Polresta Mataram,"ujar AKP I Made Dharma.
Adapun kendaran korban yang hilang yakni Suzuki UW 125 SC dengan Nopol : DR 3658 BH dan Pengungkapan yang dilakukan Tim Resmob Polresta Mataram berawal dari rekaman cctv di TKP yang mengarah kepada terduga pelaku DIS alias Tender yang juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Saat mengamankan pelaku, tim juga menemukan barang lain yang diduga narkotika jenis sabu dan tim langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba," terang Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor SUZUKI UW 125 SC, No. Pol DR 3658 BH, warna Hitam Biru, dan satu buah vidio rekaman CCTV.
Kini, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

0Komentar