TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

Geger Istilah ‘Pencurian Tidak Sengaja’ di Polres KLU, Pengusaha Kevin Jonathan Kehilangan Rp25 Miliar

Font size
Print 0


Mataram, DTulis.com - Dunia hukum di NTB lagi panas, Ketum DPP Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara, baru saja menggelar konferensi pers mengawal kasus pencurian material proyek diduga senilai kerugian Rp.25 Miliar yang menimpa pengusaha muda, Kevin Jonathan.

Kasus yang sudah bergulir selama 4 tahun di Polres Lombok Utara (KLU) dinilai dugaan kejanggalan, terutama setelah adanya perbedaan keterangan saksi yang sangat kontras antara di lapangan dengan yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Inti dari polemik ini adalah hilangnya kesaksian kunci. Kevin Jonathan (Direktur PT Kencana Putra) mengaku sudah berulang kali membawa saksi mata langsung ke hadapan penyidik.

Bahkan, saksi bernama Made Parte dan Tarmizi sudah memberikan pernyataan resmi di depan Notaris.

Anehnya, dalam gelar perkara di Polda NTB (20/4/2026), polisi menyebut saksi-saksi tersebut tidak tahu dan tidak melihat kejadian.

“Ada dugaan kuat oknum penyidik merubah hasil BAP. Kevin sendiri yang antar saksi itu, tapi keterangannya malah jadi ‘tidak tahu’ di dokumen polisi,” tegas Raja Agung Nusantara, saat konferinsi pers di Mataram Selasa (21/4/2026).

Kevin sebagai Korban menceritakan pengalaman pahitnya saat gelar perkara. Bukannya mendapat titik terang, salah satu Kanit Reskrim Polres KLU justru mengeluarkan pernyataan yang dianggap tidak masuk akal.

“Lucunya, polisi bilang ini ‘pencurian tidak sengaja’. Padahal bukti nota, pengiriman barang, sampai rekaman suara sopir (Suardi) yang diduga mengaku mengambil barang atas perintah atasan itu ada semua. Tapi kenapa orangnya belum diamankan,” ungkap Kevin heran.

Masalah ini bermula pada Oktober 2021 saat Kevin mengerjakan proyek Beach Club di Gili Meno. Progres sudah mencapai 90 persen, namun kontrak diputus sepihak oleh PT Bask. 

Kevin dilarang menginjakkan kaki di lokasi, dan hanya dalam 10 hari, seluruh materialnya (besi, kayu, pasir, alat berat) hilang dari lokasi yang seharusnya steril.

Geram dengan proses yang jalan di tempat, DPP GMPRI mendesak Mabes Polri, Kapolri, dan Kabid Propam untuk segera turun tangan melakukan atensi khusus.

“Kami kasih waktu 14 hari kerja agar terduga pelaku diamankan. Jangan sampai ada kendala internal kepolisian yang malah merugikan korban hingga miliaran rupiah,” ujar Raja Agung Nusantara.

ini jadi pengingat buat kita kalau keadilan memang harus dikawal ketat. Gimana menurut kalian soal istilah Pencurian Tidak Sengaja.

Kevin juga pernah di ajak berdamai dengan PT. Bask, namun dari kerugian Kevin sebesar Rp. 25 miliar tersebut, tidak sesuai dengan angka pengembalian sebesar Rp. 700 juta, harusnya pengembalian tersebut dengan wajar, pungkas Kevin.
Geger Istilah ‘Pencurian Tidak Sengaja’ di Polres KLU, Pengusaha Kevin Jonathan Kehilangan Rp25 Miliar
Check Also
Next Post

0تعليقات

Link copied successfully