TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

Polresta Mataram Bekuk Komplotan Curanmor di Ampenan, 5 Pelaku dan Penadah Diamankan

Tim Resmob Polresta Mataram tangkap 5 pelaku & penadah curanmor Honda CRF di Ampenan. Motor digadai untuk beli RX King. Simak kronologinya!
Font size
Print 0


Mataram, DTulis.com - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah yang beraksi di wilayah Ampenan. Sebanyak lima orang pria diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan pada Selasa (14/4/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Lalu Abdimas Gardha Pamungkas, seorang mahasiswa yang kehilangan sepeda motor Honda CRF miliknya di sebuah kos-kosan di Lingkungan Pejeruk, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.40 WITA. Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor Honda CRF miliknya diparkir di halaman kos tanpa terkunci stang. Pelaku tidak hanya menggasak motor, tetapi juga masuk ke kamar kos untuk mengambil kunci asli dan STNK yang tergeletak di atas kasur.

Korban sempat memergoki dua orang pelaku yang membawa kabur motornya dan mencoba mengejar hingga Bundaran Udayana, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 20.000.000.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pemeriksaan rekaman CCTV, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku. Dua orang merupakan pelaku utama pencurian, sementara tiga lainnya adalah penadah atau penyedia pertolongan jahat," ungkapnya kepada media ini.

Adapun para terduga pelaku yang diamankan yakni Sapoan alias Poan (21) – Pelaku Utama (Lombok Tengah), Repal Ahmad Adiguna (19) – Pelaku Utama (Lombok Tengah), Nurian alias Rian (44) – Penadah (Lombok Tengah), Romi Iskandar (41) – Penadah (Lombok Tengah) dan Samsul Anwar (50) – Penadah (Lombok Timur). 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah mencuri motor tersebut beserta dokumen aslinya. Motor curian kemudian digadaikan kepada penadah. Ironisnya, uang hasil gadai motor CRF tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

Selain mengamankan para pelaku di wilayah Kawo, Lombok Tengah, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit Honda CRF warna merah putih (milik korban), 1 unit Honda PCX warna hitam (sarana aksi), 1 unit Yamaha RX King warna hitam (hasil kejahatan), STNK dan kunci asli motor korban, dan Rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Saat ini, kelima terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.

Polresta Mataram Bekuk Komplotan Curanmor di Ampenan, 5 Pelaku dan Penadah Diamankan
Check Also
Next Post

0تعليقات

Link copied successfully