Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pemeriksaan rekaman CCTV, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku. Dua orang merupakan pelaku utama pencurian, sementara tiga lainnya adalah penadah atau penyedia pertolongan jahat," ungkapnya kepada media ini.
Adapun para terduga pelaku yang diamankan yakni Sapoan alias Poan (21) – Pelaku Utama (Lombok Tengah), Repal Ahmad Adiguna (19) – Pelaku Utama (Lombok Tengah), Nurian alias Rian (44) – Penadah (Lombok Tengah), Romi Iskandar (41) – Penadah (Lombok Tengah) dan Samsul Anwar (50) – Penadah (Lombok Timur).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah mencuri motor tersebut beserta dokumen aslinya. Motor curian kemudian digadaikan kepada penadah. Ironisnya, uang hasil gadai motor CRF tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.
Selain mengamankan para pelaku di wilayah Kawo, Lombok Tengah, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit Honda CRF warna merah putih (milik korban), 1 unit Honda PCX warna hitam (sarana aksi), 1 unit Yamaha RX King warna hitam (hasil kejahatan), STNK dan kunci asli motor korban, dan Rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.

0تعليقات